Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Sehari Diumumkan, Jokowi Ralat Aturan Larangan Ekspor CPO

Kompas.com - 28/04/2022, 06:30 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com - Belum genap sehari setelah pengumuman larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, kini pemerintah sudah meralatnya.

Dalam konferensi pers pertama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) tidak termasuk dalam komoditas yang masuk dalam larangan ekspor.

Airlangga pada awalnya mengungkapkan, larangan ekspor hanya berlaku untuk bahan baku minyak goreng atau Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein). Sementara CPO dan produk turunannya seperti Red Palm Oil (RPO) masih diperbolehkan ekspor.

Belakangan, pemerintah meralat aturannya, di mana dalam konferensi pers terbaru esok harinya, Airlangga menegaskan bahwa CPO juga termasuk ikut dilarang.

Baca juga: Mengintip Gaji Tinggi Pegawai BPK yang Diduga Terima Suap Bupati Bogor

"Seluruhnya sudah tercakup dalam Peraturan Menteri Perdagangan dan akan dilakukan malam hari ini pukul 00.00 WIB tanggal 28 April karena ini sesuai dengan apa yang sudah disampaikan oleh Bapak Presiden," kata Airlangga dikutip dari Antara, Kamis (28/4/2022).

Ia menjelaskan seluruh kebijakan ini dilakukan untuk memperhatikan kepentingan masyarakat karena rakyat Indonesia adalah prioritas utama dari seluruh kebijakan pemerintah.

Dengan demikian, keputusan ini memastikan bahwa produk CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah agar bisa mencapai harga Rp 14 ribu per liter.

Terutama di pasar-pasar tradisional dan untuk kebutuhan Usaha Menengah Kecil (UMK). Pelaksanaan dan implementasi kebijakan tersebut akan diawasi oleh Bea dan Cukai.

Baca juga: CPO Ternyata Masih Boleh Diekspor, Lalu Apa yang Dilarang Jokowi?

"Untuk pelaksanaan distribusi hasil CPO dan produk turunannya tentu kalau ada pelanggaran akan ditindak tegas," ucap dia.

Hujan kritik

Banyak kalangan menilai, kebijakan pemerintah melarang total ekspor CPO dan turunannnya untuk mengatasi problem minyak goreng di dalam negeri kurang efektif. Kebijakan itu dinilai keliru dan destruktif.

Berbagai aturan terkait tata niaga CPO dan turunannya tidak menyelesaikan akar masalah kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng dalam negeri.

Sebaliknya, berpotensi memunculkan komplikasi dampak berantai ke ekonomi, industri sawit dan turunan domestik, serta posisi Indonesia sebagai produsen CPO atau minyak sawit terbesar secara global.

Baca juga: 6 dari 10 Orang Terkaya RI adalah Konglomerat Sawit, Ini Daftarnya

Dikutip dari Kompas TV, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai kebijakan itu tidak akan bertahan lama.

Pasalnya, ia mengatakan, Indonesia akan diprotes negara-negara yang membutuhkan komoditas CPO dari Indonesia.

"India, China, Pakistan yang akan memberikan respon karena mereka importir CPO terbesar dan merasa dirugikan dengan kebijakan ini," sebut Bhima.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com