Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Larangan Ekspor CPO dkk Atasi Masalah Minyak Goreng? Ini Kata Ekonom

Kompas.com - 28/04/2022, 14:10 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Core Indonesia Mohammad Faisal menilai kebijakan pelarangan ekspor untuk produk minyak kelapa sawit (CPO) termasuk RBD Palm Olein, POME, hingga used-cooking oil akan membawa dampak negatif pada produk lain selain minyak goreng.

"Ini merambah ke mana-mana, bukan hanya ke minyak goreng tapi juga ke industri-industri turunan CPO yang lain padahal dari data sebetulnya suplai CPO untuk domestik itu lebih dari 50 persennya untuk ke industri yang bukan terkait dengan minyak goreng, yaitu seperti biokimia, biodisel. Jadi ini industri-industri yang tidak ada sangkut-pautnya atau tidak tidak punya dosa dengan kasus minyak goreng tapi ikut terkena getahnya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/4/2022).

Menurut dia, alih-alih bisa mengatasi permasalahan minyak goreng yang ada sekarang, kebijakan tersebut justru bisa menciptakan masalah baru.

Baca juga: Momen Plin-plan Pemerintah Saat Keluarkan Larangan Ekspor Minyak Goreng...

Belum lagi kata dia, adanya permasalahan antara pihak eksternal dengan negara mitra dagang yang bergantung pada ekspor CPO dan turunan dari negara Indonesia sendiri.

"Jadi ini dikhawatirkan bahwa kebijakannya akan lebih banyak dampak negatifnya kepada yang lain untuk mengatasi satu masalah yaitu minyak goreng," katanya.

"Sementara untuk masalah minyak goreng belum tentu bisa teratasi dengan kebijakan ini karena kalau kita lihat sebetulnya masalahnya bukan karena suplai tetapi karena masalah pada distribusi," sambungnya.

Perlu diketahui larangan ini juga sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Kemendag) Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized palm olein dan Used Cooking Oil.

Melalui Permendag yang diundangkan pada 27 April 2022 ini, Mendag melarang sementara ekspor CPO dan turunannya.

“Dengan Peraturan Menteri ini, Menteri mengatur larangan sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized palm olein (RBD Palm Olein) dan Used Cooking Oil (UCO),” bunyi aturan tersebut dalam pasal 2 ayat 1.

Adapun larangan ekspor ini mulai berlaku dari tanggal 28 April 2022 sampai harga minyak goreng curah bisa mencapai Rp 14.000 per liter.

Baca juga: Dilema Jokowi: Pilih Harga Minyak Goreng Turun atau Devisa Hilang?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com