Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Ekonomi: Perlu Transparansi dalam Penetapan Harga Jual Pertalite

Kompas.com - 17/05/2022, 13:43 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Transparansi sangat diperlukan dalam penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) terutama Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBBKP), yaitu Pertalite (RON 90), sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. 

Komaidi Notonegoro, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, mengatakan saat ini transparansi sangat diperlukan dalam penetapan harga BBM terutama Penugasan sehingga perlu ada mekanisme penetapan yang diubah. 

Seperti diketahui, tren harga minyak mentah dunia yang masih bertahan di atas level 100 dollar AS per barrel membuat badan usaha yang ditunjuk pemerintah harus menyiapkan dana besar dalam menjalankan penugasan pemerintah untuk pengadaan BBM yang didistribusikan ke masyarakat.

Di sisi lain, saat ini badan usaha disebutkan oleh pemerintah bakal mendapatkan penggantian dari subsidi maupun kompensasi. Namun badan usaha harus menanggung selisih harga yang dijual ke konsumen karena harga Pertalite yang menjadi BBM Penugasan masih jauh di bawah harga keekonomian.

Baca juga: Soal Rencana Kenaikan Harga Pertalite hingga Tarif Listrik, Ini Kata Ekonom

 

Adapun kompensasi kepada badan usaha yang menjual BBM Penugasan masih belum ada kepastian kapan dibayarkan.

"Pemerintah perlu fair saja saya kira. Dihitung bersama berapa harga wajarnya (BBM Penugasan) kemudian pemerintah memberikan kompensasi terhadap selisih harga pentapan dengan harga wajar tersebut," kata Komaidi Notonegoro, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute di Jakarta, melalui keterangannya, Selasa (17/5/2022).

Pemerintah sebelumnya menetapkan Pertalite menjadi JBBKP menggantikan bensin RON 88 atau Premium. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yang diteken 10 Maret 2022.

Kuota Pertalite awalnya ditetapkan 23,05 juta kiloliter (KL). Namun, dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR pada 13 Maret 2022, Menteri ESDM Arifin Tasrif disepakati kuota Pertalite tahun ini ditambah 5,4 juta KL sehingga total menjadi 28,50 juta KL. Adapun Solar Subsidi ditambah 2,29 juta KL menjadi 17,39 juta KL.

Sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022, dinyatakan bahwa wilayah penugasan penyediaan dan pendistribusian JBKP meliputi seluruh wilayah NKRI. Adapun harga eceran JBKP untuk jenis bensin RON 90 di titik serah, setiap liternya ditetapkan sebesar Rp 7.650, sudah termasuk PPN dan PBBKB. Padahal harga keekonomian Pertalite saat ini menembus level Rp 13.000 per liter.

Baca juga: Kenaikan Harga Pertamax Bikin Konsumen Beralih ke Pertalite

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com