Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Ekspor Belum Mempan, Harga Minyak Goreng Masih Saja Mahal

Kompas.com - Diperbarui 18/05/2022, 19:27 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Sejak 28 April 2022 lalu, pemerintah melarang ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya sampai batas waktu yang belum ditentukan. Artinya, kebijakan ini sudah berjalan sekitar 3 pekan.

Meski sudah bergulir cukup lama, nyatanya harga minyak goreng terpantau masih mahal. Toko ritel dengan jaringan terbesar di Indonesia, Alfamart dan Indomaret, bisa jadi tolak ukurnya.

Seperti tampak di gerai Alfamart, Jalan Sukowati, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah dilihat pada Rabu (18/5/2022). Harga minyak goreng kemasan 2 liter dari berbagai merek dibanderol di harga Rp 48.000 sampai dengan Rp 51.000.

Dengan kata lain, harga minyak goreng per liternya masih berkisar antara Rp 24.000 sampai Rp 25.000. Harga ini, relatif masih sama dengan harga minyak goreng yang dijual sebelum aturan larangan CPO berlaku.

Baca juga: Beda Gaya Berpakaian Elon Musk Temui Jokowi, Luhut, dan PM India

Harga yang sama juga berlaku di gerai Indomaret yang letaknya hanya berjarak sekitar 200 meter dari Alfamart. Selisih harga minyak goreng di kedua toko ritel modern itu hanya berkisar Rp 300 sampai Rp 1.000 per kemasan.

Harga minyak goreng di Alfamart maupun Indomaret memang sempat turun menjadi Rp 14.000 liter. Namun itu terjadi hanya saat pemerintah memberlakukan regulasi Harga Eceran Tertinggi (HET) beberapa bulan sebelumnya.

Kendati demikian, saat harga minyak goreng ditetapkan Rp 14.000 liter, nyatanya stoknya nyaris tak pernah dijumpai alias mengalami kelangkaan.

Berikut adalah rincian harga minyak goreng di masing-masing situs penjualan resmi Alfamart (aplikasi Alfagift) dan Indomaret (aplikasi KLIK Indomaret):

Baca juga: Ironi Minyak Goreng Curah: Dulu Mau Dilarang, Kini Malah Disubsidi

Harga minyak goreng di Alfamart:

  • Harga minyak goreng 2L Sania: Rp 49.900
  • Harga minyak goreng 2L Fortune: Rp 49.700
  • Harga minyak goreng 2L Sovia: Rp 49.500
  • Harga minyak goreng 2L Bimoli: Rp 50.900
  • Harga minyak goreng 2L Tropical: Rp 49.900
  • Harga minyak goreng 2L Filma: Rp 51.500
  • Harga minyak goreng 2L Sunco: Rp 51.500

Harga minyak goreng di Indomaret:

  • Harga minyak goreng 2L Rose Brand: Rp 49.000
  • Harga minyak goreng 2L Sania: Rp 48.000
  • Harga minyak goreng 2L Fortune: Rp 48.800
  • Harga minyak goreng 2L Sovia: Rp 48.700
  • Harga minyak goreng 2L Bimoli: Rp 48.800
  • Harga minyak goreng 2L Tropical: Rp 51.000
  • Harga minyak goreng 2L Filma: Rp 50.600
  • Harga minyak goreng 2L Sunco: Rp 51.500

Baca juga: Ironi Minyak Sawit: Ditanam di Tanah Negara, Dijual Mahal di Dalam Negeri

Mafia minyak goreng

Sebelumya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan tersangka dalam kasus mafia minyak goreng. Kejagung menetapkan pihak swasta bernama Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati sebagai tersangka baru di kasus dugaan korupsi minyak goreng.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Lin Che Wei diduga telah mengkondisikan perusahaan yang akan mendapatkan izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya yang diduga dilakukan bersama eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.

"Tersangka dalam perkara ini diduga bersama-sama dengan IWW selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Kementerian Perdagangan) telah mengkondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin persetujuan ekspor CPO dan turunnya secara melawan hukum, padahal seharusnya sesuai ketentuan wajib memenuhi DMO (Domestic Market Obligation) 20 persen," kata Burhanuddin dalam jumpa pers yang disiarkan virtual.

Baca juga: Ironi Indonesia, Negeri Tempe, Kedelainya Mayoritas Impor

Buhhanudiin mengatakan tersangka diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah, dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik langsung menahan Lin Che Wei di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022-05 Juni 2022.

Sebelumnya, tim penyidik Kejagung juga telah menetapkan 4 orang tersangka dan langsung ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) bulan Januari 2021-Maret 2022 yang lalu.

Adapun 4 tersangka tersebut adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan Picare Togare Sitanggang (PT) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Baca juga: Ironi Oknum PNS Pajak: Gaji Selangit, tapi Masih Terima Duit Suap

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com