KOMPAS.com - Harga minyak goreng tengah melonjak drastis. Para produsen kompak menaikkan harga dengan dalih menyesuaikan dengan harga minyak sawit (CPO) di pasar global.
Lonjakan harga minyak goreng di Indonesia ini jadi ironi, mengingat pasokan minyak sawit di Indonesia selalu melimpah. Bahkan tercatat jadi negara penghasil CPO terbesar di dunia.
Sejatinya, perusahaan-perusahaan produsen minyak goreng besar menggarap perkebunan kelapa sawitnya di atas tanah negara yang diberikan pemerintah melalui skema pemberian hak guna usaha (HGU).
Bahkan beberapa HGU perkebunan sawit besar, berada di atas bekas lahan pelepasan hutan. Kendati begitu, pemerintah tak bisa memaksa produsen menurunkan harga minyak goreng yang masuk dalam kebutuhan pokok masyarakat sesuai aturan harga eceran tertinggi (HET).
Baca juga: Deretan Konglomerat Penguasa Minyak Goreng di Indonesia
HGU merupakan pemberian tanah milik negara untuk dikelola pengusaha untuk dimanfaatkan secara ekonomi dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 1960 beserta peraturan-peraturan turunannya.
Keberadaan HGU sendiri sebenarnya tak lain adalah sebagai pengejawantahan UUD 1945 Pasal 33, di mana bumi dan kekayaan di dalamnya bisa dipakai sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.
Agar pengusaha bisa mendapatkan HGU, ada sejumlah prosedur yang wajib diikuti. HGU dapat diberikan untuk tanah dengan luas sekurang-kurangnya 5 hektare.
Khusus untuk tanah negara yang diperuntukan untuk perkebunan, HGU bisa diberikan minimal 25 hektare untuk badan usaha. Patut dicatat, HGU perkebunan baru bisa diterbitkan apabila sudah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Baca juga: YLKI Heran, Minyak Goreng Tidak Impor, tapi Dijual Pakai Harga Dunia
Untuk satu perusahaan sawit skala besar, bahkan bisa mendapatakn HGU hingga ratusan ribu hektare. Jangka waktu pengusaha mengelola HGU adalah 25 tahun dan bisa diperpanjang.
Pemerintah sendiri bisa mencabut HGU yang dipegang pengusaha perkebunan kapan saja apabila dianggap tidak memenuhi ketentuan.
Ketimbang menekan pengusaha untuk menjual minyak goreng sesuai harga eceran tertinggi (HET), pemerintah lebih memilih menggelontorkan subsidi melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS.
Dalam konteks ini, subsidi untuk menutup selisih harga keekonomisan dengan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang ditentukan pemerintah Rp 14.000 per liter itu ditujukan bagi produsen minyak goreng.
Baca juga: YLKI Endus Aroma Persekongkolan Kartel di Balik Mahalnya Minyak Goreng
Per 19 Januari 2022, pemerintah menerapkan kebijakan minyak goreng satu harga, yaitu Rp 14.000 per liter, untuk minyak goreng kemasan sederhana dan premium.
Jumlah minyak goreng bersubsidi yang akan digelontorkan selama enam bulan itu sebanyak 1,5 miliar liter.
Pemerintah telah menyediakan dana Rp 7,6 triliun untuk menutup selisih harga keekonomisan dan HET minyak goreng.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.