Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghapusan Nakes Honorer Bisa Berdampak ke Kinerja Puskesmas

Kompas.com - 23/05/2022, 14:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Puskesmas se-Indonesia (Apkesmi) Trisna Setiawan mengatakan penghapusan tenaga kesehatan (Nakes) honorer bisa berdampak kepada kinerja puskesmas.

Trisna mengungkapkan sebanyak 60 persen nakes berstatus honorer atau non-ASN bekerja di puskesmas. Bahkan kata dia, masih ada nakes honorer di puskesmas yang bersedia bekerja sukarela atau dibayar seadanya.

"Kebijakan pemerintah untuk menghapuskan tenaga non-ASN pada 2023 akan sangat berdampak terhadap merosotnya kinerja puskesmas. Bahkan dapat melumpuhkan kegiatan puskesmas. Di sisi lain, akan menimbulkan pengangguran massal apabila tidak ada peralihan status tenaga non-ASN," ujarnya dalam Rapat Panja Tenaga Honorer dengan Komisi IX DPR, ditayangkan secara virtual, Senin (23/5/2022).

Baca juga: Ini Saran Komisi IX DPR ke Pemerintah agar Nakes Honorer Dapat Beralih Status

Trisna berharap pemerintah segera memudahkan tenaga honorer terutama nakes mencapai status kepegawaian tetap.

"Artinya seperti dari harapan teman-teman, kalau bisa memang nanti rekrutmennya itu ada prioritas untuk tenaga-tenaga non-ASN yang lebih dulu dan lebih lama," kata dia.

Menurut Trisna, nakes honorer kerap merasa pesimis ketika mengikuti tes seleksi CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebab kata dia, para nakes honorer merasa kalah bersaing dengan pelamar yang baru lulus pendidikan. Padahal kata Trisna, nakes honorer jauh lebih berpengalaman.

"Kebijakan pemerintah untuk rekrutmen ASN melalui tes CPNS maupun PPPK tidak kompetitif untuk tenaga non-ASN. Karena akan kalah bersaing dengan lulusan baru yang lebih fresh. Sementara skill pegawai non-ASN jauh lebih kompeten," katanya

Baca juga: Tangis Tenaga Honorer ke Menteri Tjahjo: Kami Sudah Lahirkan Sarjana, Mbok Ya Diangkat...

Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo merasa khawatir karena pemerintah daerah terus merekrut tenaga honorer. Padahal kata Tjahjo, berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005, pemerintah daerah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.

"Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat pemasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini. Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Rabu (19/1/2022).

Saat ini kata Tjahjo, instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.

Baca juga: Walaupun Sudah Dilarang sejak 2005, Masih Saja Pemda Nakal Rekrut Tenaga Honorer

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com