Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghapusan Nakes Honorer Bisa Berdampak ke Kinerja Puskesmas

Kompas.com - 23/05/2022, 14:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Puskesmas se-Indonesia (Apkesmi) Trisna Setiawan mengatakan penghapusan tenaga kesehatan (Nakes) honorer bisa berdampak kepada kinerja puskesmas.

Trisna mengungkapkan sebanyak 60 persen nakes berstatus honorer atau non-ASN bekerja di puskesmas. Bahkan kata dia, masih ada nakes honorer di puskesmas yang bersedia bekerja sukarela atau dibayar seadanya.

"Kebijakan pemerintah untuk menghapuskan tenaga non-ASN pada 2023 akan sangat berdampak terhadap merosotnya kinerja puskesmas. Bahkan dapat melumpuhkan kegiatan puskesmas. Di sisi lain, akan menimbulkan pengangguran massal apabila tidak ada peralihan status tenaga non-ASN," ujarnya dalam Rapat Panja Tenaga Honorer dengan Komisi IX DPR, ditayangkan secara virtual, Senin (23/5/2022).

Baca juga: Ini Saran Komisi IX DPR ke Pemerintah agar Nakes Honorer Dapat Beralih Status

Trisna berharap pemerintah segera memudahkan tenaga honorer terutama nakes mencapai status kepegawaian tetap.

"Artinya seperti dari harapan teman-teman, kalau bisa memang nanti rekrutmennya itu ada prioritas untuk tenaga-tenaga non-ASN yang lebih dulu dan lebih lama," kata dia.

Menurut Trisna, nakes honorer kerap merasa pesimis ketika mengikuti tes seleksi CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebab kata dia, para nakes honorer merasa kalah bersaing dengan pelamar yang baru lulus pendidikan. Padahal kata Trisna, nakes honorer jauh lebih berpengalaman.

"Kebijakan pemerintah untuk rekrutmen ASN melalui tes CPNS maupun PPPK tidak kompetitif untuk tenaga non-ASN. Karena akan kalah bersaing dengan lulusan baru yang lebih fresh. Sementara skill pegawai non-ASN jauh lebih kompeten," katanya

Baca juga: Tangis Tenaga Honorer ke Menteri Tjahjo: Kami Sudah Lahirkan Sarjana, Mbok Ya Diangkat...

Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo merasa khawatir karena pemerintah daerah terus merekrut tenaga honorer. Padahal kata Tjahjo, berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005, pemerintah daerah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.

"Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat pemasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini. Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Rabu (19/1/2022).

Saat ini kata Tjahjo, instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.

Baca juga: Walaupun Sudah Dilarang sejak 2005, Masih Saja Pemda Nakal Rekrut Tenaga Honorer

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Gubernur BI Sebut QRIS Bawa Indonesia Selamat dari Krisis

Gubernur BI Sebut QRIS Bawa Indonesia Selamat dari Krisis

Whats New
Rayakan Ulang Tahun, TOTO Indonesia Komitmen pada Penyelesaian Problem Sanitasi Tanah Air

Rayakan Ulang Tahun, TOTO Indonesia Komitmen pada Penyelesaian Problem Sanitasi Tanah Air

Whats New
Sambil Terisak, Menteri Basuki Minta Tukin Pegawainya Naik Jadi 100 Persen

Sambil Terisak, Menteri Basuki Minta Tukin Pegawainya Naik Jadi 100 Persen

Whats New
Kondisi Politik dan Moneter Global Akan Pengaruhi Ekonomi Indonesia 2024

Kondisi Politik dan Moneter Global Akan Pengaruhi Ekonomi Indonesia 2024

Whats New
Mercer Marsh Benefits: Peningkatan Kesejahteraan Karyawan dan Keberlangsungan Bisnis Bisa Berjalan Beriringan

Mercer Marsh Benefits: Peningkatan Kesejahteraan Karyawan dan Keberlangsungan Bisnis Bisa Berjalan Beriringan

BrandzView
Soal Transformasi Digital Sektor Jasa Keuangan, Bos OJK: Berkah atau Kutukan?

Soal Transformasi Digital Sektor Jasa Keuangan, Bos OJK: Berkah atau Kutukan?

Whats New
Human Plus Institute Gelar Indonesia Business Summit 2023

Human Plus Institute Gelar Indonesia Business Summit 2023

Whats New
TikTok Shop Bakal Gabung ke GoTo, Anggota Komisi VI Ingatkan Perlindungan Data Konsumen

TikTok Shop Bakal Gabung ke GoTo, Anggota Komisi VI Ingatkan Perlindungan Data Konsumen

Whats New
Kerugian Kejahatan Siber Tembus 8 Triliun Dollar AS pada 2023

Kerugian Kejahatan Siber Tembus 8 Triliun Dollar AS pada 2023

Whats New
Klaim Asuransi Kesehatan Melonjak, Pengamat: Masih Terpengaruh Pandemi Covid-19

Klaim Asuransi Kesehatan Melonjak, Pengamat: Masih Terpengaruh Pandemi Covid-19

Whats New
IHSG Ditutup Menguat, Sentuh Level 7.080

IHSG Ditutup Menguat, Sentuh Level 7.080

Whats New
5 Tips Jaga Kesehatan Finansial di Akhir Tahun

5 Tips Jaga Kesehatan Finansial di Akhir Tahun

Earn Smart
 Jokowi Singgung Soal Serapan Anggaran Rendah, Ini Kata Sri Mulyani

Jokowi Singgung Soal Serapan Anggaran Rendah, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Asosiasi E-Commerce Minta Penetapan HPP Dikaji Lebih Dalam

Asosiasi E-Commerce Minta Penetapan HPP Dikaji Lebih Dalam

Whats New
Datang Terlambat Saat Wawancara Kerja? Ini 4 Hal yang Harus Dilakukan

Datang Terlambat Saat Wawancara Kerja? Ini 4 Hal yang Harus Dilakukan

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com