Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahas Revisi UU LLAJ, YLKI Usulkan Pemerintah Pungut Dana Preservasi Jalan Ke Kendaraan Pribadi

Kompas.com - 24/05/2022, 21:20 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan masukan kepada DPR RI terkait revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, yaitu mengenakan dana preservasi jalan kepada kendaraan pribadi saat pembelian bahan bakar minyak (BBM).

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009, dana preservasi jalan adalah dana yang khusus digunakan untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi, dan rekonstruksi Jalan secara berkelanjutan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, usulan ini perlu diterapkan kepada konsumen atau pengguna kendaraan pribadi karena turut berkontribusi terhadap pencemaran lingkungan.

Baca juga: Tarif Listrik hingga Harga Elpiji 3 Kg Bakal Naik, YLKI: Harus Ditolak, Indikasi Tindakan Teror Ekonomi

"Dana preservasi atau road fund selama ini mungkin hanya dipungut dari pajak kendaraan. Kami mengusulkan agar dana preservasi ini bisa dipungut saat konsumen membeli BBM. Saya rasa ini lebih adil," ujarnya saat RDP dengan Komisi V DPR RI, Selasa (24/5/2022).

Menurutnya, usulan ini dapat mengendalikan konsumsi masyarakat terhadap BBM yang semakin hari semakin tidak terkendali sehingga diperlukan disinsentif untuk kendaraan pribadi.

Pasalnya, jumlah kendaraan pribadi paling banyak dibandingkan jenis kendaraan lainnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2020 jumlah kendaraan mobil penumpang sebanyak 15,79 juta unit dan sepeda motor sebanyak 115 juta unit. Angka tersebut jauh lebih banyak dibandingkan jumlah mobil bus sebanyak 233.261 dan mobil barang 5,08 juta.

Baca juga: Tarif Listrik Pelanggan 3.000 VA Bakal Naik, Ini Kata YLKI

"Kita tahu BBM kita pemerintah semakin empot-empotan dan nyaris tidak terkendali dengan konsumsi masyarakat," ucapnya.

Namun, apabila dana preservasi untuk BBM ini diberlakukan, dia meminta agar pajak kendaraan bermotor dihapuskan agar tidak terlalu memberatkan masyarakat.

"Kalau ini diterapkan, pajak kendaraan bermotor harusnya dihapus, jadi tidak ada double pungutan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, hingga akhir April kemarin anggaran subsidi energi dari APBN 2022 sudah disalurkan hingga hampir 50 persennya.

Oleh karenanya, pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan tambahan subsidi energi senilai Rp 74,9 triliun untuk tahun 2022 kepada DPR RI.

Tambahan subsidi tersebut terdiri dari subsidi bahan bakar minyak dan elpiji senilai Rp 71,8 triliun serta subsidi listrik Rp 3,1 triliun yang akan dibayarkan seluruhnya.

Selain itu, terdapat pula usulan tambahan kompensasi sebesar Rp 216,1 triliun yang akan terdiri dari kompensasi BBM Rp 194,7 triliun dan kompensasi listrik Rp 21,4 triliun.

Bahkan masih ada kurang bayar kompensasi tahun 2021 senilai Rp 108,4 triliun yang meliputi kompensasi bahan bakar minyak Rp 83,8 triliun dan kompensasi listrik Rp 24,6 triliun.

Baca juga: YLKI Minta Pemerintah Jamin Daging Tidak Terkontaminasi PMK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Whats New
Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Whats New
Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Whats New
BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

Whats New
[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

Whats New
Bakal Diumumkan Hari Ini, Ekonomi Indonesia Diramal Masih Tumbuh di Atas 5 Persen

Bakal Diumumkan Hari Ini, Ekonomi Indonesia Diramal Masih Tumbuh di Atas 5 Persen

Whats New
Panduan Bayar Tagihan IndiHome di Indomaret dan Alfamart

Panduan Bayar Tagihan IndiHome di Indomaret dan Alfamart

Spend Smart
Simak Cara Melihat Nomor ShopeePay yang Terdaftar

Simak Cara Melihat Nomor ShopeePay yang Terdaftar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com