Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Kapan Gaji ke-13 Cair? Ini Kisi-kisi dari Sri Mulyani

Kompas.com - 01/06/2022, 09:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal memberi komponen gaji ke-13 pada tahun ini. Hal tersebut sudah ditegaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu, saat mengumumkan pencairan THR PNS.

Tak hanya perkataan semata, pencairan gaji ke-13 dan pemberian THR dan ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahkan sudah menyiapkan dananya di tiga pos berbeda. Pos tersebut, yakni anggaran di Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN).

Baca juga: Cek Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Besarannya

"Kebijakan pemerintah THR diatur dalam APBN Tahun Anggaran 2022, dengan anggaran THR dan gaji ke-13 sudah dialokasikan dalam anggaran kementerian/lembaga, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN)," ucap Sri Mulyani dikutip dari Instagram resminya beberapa waktu lalu.

Secara rinci, anggaran THR dan gaji ke-13 yang ada di kementerian/lembaga mencapai Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI/Polri.

Lalu, dana DAU sekitar Rp 15 triliun untuk ASN daerah baik PNS dan PPPK. DAU pun dapat ditambah dari APBN TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah. Anggaran juga disediakan dalam BUN senilai Rp 9 triliun untuk para pensiunan.

Lantas, kapan gaji ke-13 cair?

Sri Mulyani memastikan, gaji ke-13 cair pada Juli 2022. Pencairan pada bulan Juli dilakukan agar membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri. Pasalnya bulan Juli bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.

Baca juga: Cek Aturan THR dan Gaji Ke-13 untuk Pejabat dan PNS Daerah

"Untuk gaji ke-13, pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujar Sri Mulyani.

Adapun gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari PNS maupun anggota TNI/Polri hingga pensiunan.

Untuk tahun ini, komponen gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

Siapa saja yang dapat gaji ke-13?

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan, pembagian THR, gaji ke-13, dan tukin disalurkan pada ASN tertentu.

Kepastian pencairannya berlaku untuk semua ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.

"Karena THR dan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara dalam hal ini yang pusat dan daerah, termasuk TNI dan Polri," tandas Sri Mulyani.

Baca juga: Jika Pemda Minim Dana Bayar THR dan Gaji ke-13 ASN, Mendagri Tito Beri 2 Saran Pembayaran

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Satgas BLBI Berakhir Desember 2023, Realisasi Penagihan Utang Baru 25,83 Persen

Satgas BLBI Berakhir Desember 2023, Realisasi Penagihan Utang Baru 25,83 Persen

Whats New
Sindir Ditjen Pajak, Faisal Basri: Tak Tersentuh Kecuali oleh Tuhan

Sindir Ditjen Pajak, Faisal Basri: Tak Tersentuh Kecuali oleh Tuhan

Whats New
Ini Pemilik Ritz Carlton, Hotel Mewah yang Viral karena Pesta Ultah Anak Sekda

Ini Pemilik Ritz Carlton, Hotel Mewah yang Viral karena Pesta Ultah Anak Sekda

Whats New
Ini Progres Terbaru Jalan Tol Puncak yang Telan Biaya Rp 24,37 Triliun

Ini Progres Terbaru Jalan Tol Puncak yang Telan Biaya Rp 24,37 Triliun

Whats New
Sri Mulyani Pastikan Gaji Ke-13 ASN Cair Juni 2023

Sri Mulyani Pastikan Gaji Ke-13 ASN Cair Juni 2023

Whats New
Permintaan Uang di Bangka Belitung Diproyeksikan Turun Rp 200 Miliar

Permintaan Uang di Bangka Belitung Diproyeksikan Turun Rp 200 Miliar

Whats New
Data dan Teknologi bagai Pisau Bermata Dua bagi Merek

Data dan Teknologi bagai Pisau Bermata Dua bagi Merek

Whats New
Kredit UMKM Tumbuh, tapi Masih Ada Beragam Tantangan

Kredit UMKM Tumbuh, tapi Masih Ada Beragam Tantangan

Whats New
Sri Mulyani: UMKM di Era Digital Harus Mampu Berinovasi dan Membaca Data

Sri Mulyani: UMKM di Era Digital Harus Mampu Berinovasi dan Membaca Data

Whats New
Waspada Hoaks Pengumuman Panggilan 'Interview' Calon Karyawan Bulog

Waspada Hoaks Pengumuman Panggilan "Interview" Calon Karyawan Bulog

Whats New
Kontroversi Bapanas: Polemik Impor Beras dan Harga Gabah

Kontroversi Bapanas: Polemik Impor Beras dan Harga Gabah

Whats New
Menteri PANRB: THR untuk ASN, TNI, Polri, Pensiunan Dapat Gerakkan Ekonomi

Menteri PANRB: THR untuk ASN, TNI, Polri, Pensiunan Dapat Gerakkan Ekonomi

Whats New
Penyebab Impor Beras Menurut Serikat Petani, gara-gara Bulog Gagal Penuhi CBP

Penyebab Impor Beras Menurut Serikat Petani, gara-gara Bulog Gagal Penuhi CBP

Whats New
Cerita Ayu Prasetyo Raup Puluhan Juta Rupiah karena Gabung Shopee Affiliate

Cerita Ayu Prasetyo Raup Puluhan Juta Rupiah karena Gabung Shopee Affiliate

Smartpreneur
Pemerintah Bakal Beri THR 'Spesial' bagi Guru dan Dosen Tahun Ini

Pemerintah Bakal Beri THR 'Spesial' bagi Guru dan Dosen Tahun Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+