Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut: Pemerintah Tak Akan Segan Hukum Pengusaha Minyak Goreng yang Main-main

Kompas.com - 06/06/2022, 06:38 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan tidak akan segan memberi hukuman kepada pengusaha yang tidak memenuhi aturan pemerintah terkait penyaluran minyak goreng murah.

Ancaman ini menyusul diubahnya kebijakan subsidi minyak goreng menjadi penerapan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestik Price Obligation (DPO) untuk para produsen.

Lewat kebijakan baru itu, pengusaha minyak goreng harus memenuhi pasokan dalam negeri dan mekanisme penerapan harga.

"Apabila terdapat pelaku usaha yang dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara-cara yang tidak benar, maka pemerintah tidak akan segan mengambil tindakan dan hukuman sesuai UU dan peraturan yang berlaku," kata dalam konferensi pers, Minggu (5/6/2022).

Baca juga: Jamin Harga Minyak Goreng Tak Akan Naik Lagi, Luhut: Jangan Galau...

Luhut menyebutkan, kebijakan penerapan DMO dan DPO sudah dilakukan penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya berdasarkan hasil review yang dilakukan BPKP.

Nantinya, pembagian alokasi DMO tidak hanya berdasarkan kapasitas produksi, tapi juga kepatuhan terhadap pemenuhannya.

Adapun sejak 1 Juni 2022, pemerintah menetapkan jumlah DMO sebanyak 300.000 ton minyak goreng per bulan. Jumlah ini 50 persen lebih tinggi dibandingkan kebutuhan domestik sehingga harga minyak goreng bisa turun ke kisaran Rp 14.000 - Rp 15.000 per liter.

"Mereka yang patuh akan lebih cepat untuk bisa melakukan ekspor daripada mereka yang tidak patuh dalam memenuhi DMO. Jadi kalau dia tidak memenuhi DMO-nya, dia juga tidak akan mendapatkan fasilitas ekspornya," tegas Luhut.

Sementara untuk DPO, pihaknya bukan hanya menerapkan pada titik produsen CPO dan minyak goreng, melainkan juga sampai pada tingkat distributor.

Luhut menuturkan, penentuan harga DPO ini akan menjadi dasar pengawasan dan penindakan satgas di lapangan yang terdiri dari berbagai unsur, mulai dari Polri, TNI, kejaksaan, hingga pemda terkait.

Dia menyatakan, penerapan kebijakan DMO dan DPO ini akan dilakukan secara konsisten sampai kondisi dirasa benar-benar stabil.

"Jadi kita lihat dalam 2-3 minggu ke depan, suasana secara bertahap akan menjadi tambah baik," ucapnya.

Baca juga: Kata Luhut, Ini Biang Kerok Harga Minyak Goreng Curah Tak Turun Jadi Rp 14.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com