Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Perpanjang SIM Online 2022, Cek Syarat dan Biayanya

Kompas.com - Diperbarui 30/07/2022, 20:56 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Cara perpanjang SIM online cukup mudah dilakukan. Pemilik SIM baik SIM A maupun SIM C bisa mengurusnya tanpa harus mengantre. Cukup siapkan semua persyaratan yang dibutuhkan dan mengikuti langkah-langkah perpanjang SIM online.

Sebagaimana diketahui, Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib diperpanjang setiap 5 tahun sekali oleh pemiliknya. Jika biasanya perpanjang SIM dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), saat ini ada cara perpanjang SIM online yang bisa dilakukan secara praktis.

Dikutip dari laman digitalkorlantas.id, proses pengurusan SIM baik membuat baru maupun perpanjangan secara digital (cara perpanjang SIM online) bisa dilakukan melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) lewat smartphone. Nantinya, SIM bisa langsung dikirim ke rumah pemohon atau mengambilnya di Satpas.

Baca juga: Kata Luhut, Ini Biang Kerok Harga Minyak Goreng Curah Tak Turun Jadi Rp 14.000

Adapun langkah-langkah atau cara perpanjang SIM online bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI yang dirilis Korlantas Polri dan tersedia di App Store dan Play Store. Selain itu, cara perpanjang SIM online juga bisa dengan mengakses website http://sim.korlantas.polri.go.id

Lalu bagaimana cara perpanjang SIM online?

Sebelum melakukan perpanjang SIM online, pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratannya terlebih dahulu. Adapun syarat perpanjang SIM online adalah sebagai berikut:

Baca juga: Terapkan Ekonomi Biru, KKP Butuh SDM Unggul dan Bertalenta Global

Syarat perpanjang SIM online

  • e-KTP
  • SIM lama
  • Tanda Tangan di atas kertas putih
  • Pas foto dengan background biru
  • Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
  • Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator
  • Surat keterangan kesehatan mata menjadi salah satu syarat perpanjang SIM.

Biaya perpanjangan SIM

Sementara biaya untuk perpanjangan SIM sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Baca juga: Pengelola: Tiket Masuk Candi Borobudur Tetap Rp 50.000

Untuk perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000. Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Cara perpanjang SIM online lewat aplikasi dan website resmi dengan mudah dan praktishttps://www.digitalkorlantas.id/sim/ Cara perpanjang SIM online lewat aplikasi dan website resmi dengan mudah dan praktis

Cara perpanjang SIM online via aplikasi

Pertama, cara perpanjangan SIM online dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut langkah-langkah atau cara perpanjang SIM online via aplikasi:

  • Buka aplikasi "Digital Korlantas Polri" yang bisa diunduh di Play Store dan App Store
  • Masukkan nomor handphone Anda
  • Kemudian masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS dan verifikasi data
  • Buat PIN untuk keamanan
  • Pilih menu "lengkapi data" lalu isi NIK, nama sesuai KTP, dan alamat e-mail
  • Verifikasi KTP dengan mengambil swafoto
  • Pada halaman utama, pilih menu "SIM", lalu klik "Perpanjangan SIM".
  • Lanjutkan dengan memilih jenis SIM
  • Akan muncul beberapa syarat untuk melanjutkan proses
  • Masukkan nomor SIM dan dokumen berupa foto fisik KTP, foto fisik SIM, dan tanda tangan di atas kertas putih, pas foto dengan background biru tidak menggunakan kacamata dan penutup kepala seperti topi/peci, dan tidak menggunakan baju berwarna hijau
  • Isi data untuk keperluan SIM seperti nama, alamat, golongan darah, pekerjaan, dan lainnya
  • Setelah itu Anda masuk ke halaman hasil pemeriksaan tes kesehatan dan tes psikologi
  • Setelah mengisi seluruh data, Anda akan menuju laman https://erikkes.id/ untuk melakukan tes kesehatan Kunjungi http://app.eppsi.id/ untuk melakukan pemeriksaan psikologi. Situs tersebut hanya bisa diakses lewat mobile
  • Setelah melakukan kedua tes tersebut, hasil pemeriksaan akan otomatis masuk ke aplikasi dan tercentang otomatis
  • Setelah hasil tes kesehatan dan psikologi tercentang, Anda akan masuk ke tahap selanjutnya yaitu memilih lokasi Satpas sebagai lokasi penerbitan SIM.
  • Anda dapat memilih Satpas yang mudah dijangkau. Setelah memilih Satpas, lanjutkan ke proses pembayaran.

Baca juga: Bulog Pastikan Daging Kerbau Impor dari India Bebas PMK

Cara perpanjang SIM online lewat website

Kedua, cara perpanjang SIM online juga bisa dilakukan melalui website http://sim.korlantas.polri.go.id. Simak langkah-langkahnya berikut ini:

  • Pertama, buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id 
  • Pilih menu "Pendaftaran SIM Online"
  • Pilih opsi "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan
  • Isi data permohonan SIM baru
  • Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim.
  • Bukti registrasi perpanjang SIM akan dikirim melalui email
  • Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjang SIM melalui BRI. Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku
  • Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di Satpas yang dipilih
  • Pengambilan foto dan pencetakan SIM

Baca juga: Pengelola Tegaskan Harga Tiket Masuk Candi Borobudur Tak Naik Jadi Rp 750.000

Cara bayar perpanjang SIM online

  • Masuk ke menu rekening pengembalian dan isi rekening Anda.
  • Rekening pengembalian berguna jika pengajuan SIM yang Anda lakukan gagal sehingga dana dapat dikembalikan secara langsung melalui rekening tersebut
  • Masuk ke menu pengambilan. Pengguna dapat memilih untuk pengambilan sendiri langsung ke kantor Satpas, dikirim melalui kurir, atau diwakilkan oleh orang lain dengan syarat menggunakan surat kuasa
  • Masuk ke menu pembayaran. Pengguna akan diarahkan untuk membayar melalui BNI Virtual Account
  • Setelah berhasil, tunggu kurang lebih 3 hari kerja sampai SIM selesai dibuat. Anda juga dapat memantau perkembangan SIM Anda di menu transaksi.

Baca juga: Ini Klarifikasi Pengelola Candi Borobudur soal Tiket Masuk Rp 750.000

Demikian informasi seputar cara perpanjang SIM online lewat website resmi dan aplikasi Digital Korlantas Polri. Sebelum melakukan perpanjang SIM online, pastikan Anda sudah menyiapkan persyaratan dan memahami prosedurnya.

Cara perpanjang SIM online lewat aplikasi dan website resmi dengan mudah dan praktishttps://www.digitalkorlantas.id/sim/ Cara perpanjang SIM online lewat aplikasi dan website resmi dengan mudah dan praktis

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com