Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Agus Herta
Dosen

Dosen FEB UMB dan Ekonom Indef

Di Balik Masih Tingginya Harga Minyak Goreng

Kompas.com - 10/06/2022, 16:47 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

ISU kelangkaan minyak goreng saat ini masih menjadi isu publik yang paling banyak mendapat perhatian.

Bahkan sejak awal tahun baru sampai dengan akhir menjelang triwulan II 2022, harga minyak goreng belum juga kunjung turun dan kembali seperti semula.

Harga eceran minyak goreng masih tetap tinggi seiring dengan masih meroketnya harga komoditas Crude Palm Oil (CPO) dunia.

Kenaikan harga CPO dunia sejatinya adalah berkah di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang belum sepenuhnya pulih dari hantaman resesi.

Kenaikan harga CPO dunia bisa menjadi pendongkrak neraca perdagangan dan menambah cadangan devisa negara.

Bahkan melejitnya ekspor CPO akan menambah pundi pemasukan negara melalui pajak ekspor yang selama ini diketahui cukup tinggi.

Namun sebagaimana diketahui bersama, kenaikan harga CPO dunia mengandung dilema yang cukup besar karena berkaitan langsung dengan produk yang menjadi hajat hidup orang banyak.

Berkah kenaikan harga CPO dunia harus berhadapan dengan kenaikan harga minyak goreng sebagai produk turunan CPO.

Pada awal tahun 2022, harga eceran minyak goreng di tingkat konsumen sempat mencapai angka Rp 20.000 per liter sebelum akhirnya menyentuh angka keseimbangan baru pada harga Rp 25.000 per liter.

Pemerintah pernah mengeluarkan beberapa kebijakan di antaranya penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Domestic Price Obligation (DPO), yaitu sebesar Rp 14.000 per liter.

Penetapan HET dan DPO tersebut merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah dalam mengendalikan kenaikan harga eceran minyak goreng yang dinilai sudah di luar ambang batas kewajaran.

Penetapan HET dan DPO yang diharapkan mampu meredam kenaikan harga eceran minyak goreng di tingkat konsumen ternyata tidak berjalan mulus sesuai dengan apa yang diharapkan.

Produk minyak goreng, baik yang berbentuk kemasan maupun dalam bentuk curah dengan tingkat harga yang telah ditetapkan pemerintah hilang di pasaran. Masyarakat kesulitan untuk mendapatkan minyak goreng yang sesuai HET.

Respon Pemerintah

Untuk merespon kelangkaan minyak goreng yang terjadi di pasaran, pemerintah kembali melakukan intervensi dengan mengeluarkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Price Market Obligation (PMO).

Melalui kebijakan DMO dan DPO ini pemerintah mencoba mencari jalan tengah yang tidak merugikan pengusaha, namun di sisi lain tetap menjaga keamanan pasokan minyak goreng di dalam negeri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com