Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Wacana Penerapan Cukai pada Detergen Hingga BBM, Ini Penjelasan Stafsus Menkeu

Kompas.com - 19/06/2022, 20:15 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo membantah rencana pemerintah yang akan memberlakukan pengenaan cukai terhadap tiga barang seperti deterjen, ban karet, dan Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Kami menyampaikan supaya ini jelas. Beberapa hari lalu kita mengikuti suatu isu yang diputarkan seolah detergen, ban karet dan BBM akan dikenai cukai. Faktanya tidak benar,” ujar Yustinus dikutip dari Kontan.co.id, Minggu (19/6/2022).

Dirinya menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana untuk memberlakukan rencana perluasan objek kena cukai untuk tiga barang tersebut. Hal ini dikarenakan apabila menetapkan barang kena cukai (BKC) baru sangat panjang prosesnya, sehingga selama ini Direktorat Jenderal dan Bea Cukai (DJBC) selalu mendahuluinya dengan kajian.

Baca juga: Kemeriahan Shopee Java in Paris Berlanjut, Lokakarya Membatik Disambut Antusiasme Warga Paris

Kementerian Keuangan baik DJBC maupun Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tidak mempunyai rencana untuk APBN 2022 atau 2023 mengenakan cukai atas barang-barang tersebut,” tegasnya.

Yustinus mencontohkan, seperti pengenaan BKC pada produk plastik yang saat itu memerlukan kajian lima tahun hingga 7 tahun dan sampai sekatang belum diimplementasikan.

“Itu pun tidak dilakukan sendirian, melibatkan pelaku usaha dan sesuai dengan Undang-Undang Harmoninasi Perpajakan (UU HPP) diatur di sana pengusulan BKC itu melalui prosedur dibahas bersama Komisi yang terkait dengan Kementerian Keuangan dan telah disampaikan ke Banggar Anggaran. Jadi sangat panjang prosesnya,” jelasnya.

Baca juga: Dana Pemda Rp 200 Triliun Ngendap di Bank, Kemendagri Bakal Panggil Sekda

Seperti yang diberitakan, pengenaan BKC terhadap 3 barang tersebut hanya sebatas kajian sehingga belum diketahui ujungnya apakah barang tersebut layak dikenai cukai atau tidak.

Namun yang pasti, pemerintah sedang memanfaatkan pemulihan ekonomi yang sedang berjalan dan melindungi daya beli masyarakat. Sehingga dirinya menegaskan bahwa tidak mungkin pemerintah membuat kebijakan yang dapat menambah beban masyarakat.

“Yang disampaikan Pak Febrio itu sedang melakukan kajian, dan kajian itu pada akhirnya belum diketahui ujungnya, apakah barang tersebut layak dikenai cukai atau tidak,” pungkasnya.

Baca juga: Soft Launching Stasiun Matraman, Menhub Ingin Angkutan Massal Jadi Angkutan Prioritas Masyarakat

Sebagai informasi, Kepala BKF Febrio dalam paparannya di Rapat Panja Asumsi Dasar Banggar DPR RI, Senin (13/6) lalu mengatakan bahwa ada tiga pengelompokan barang kena cukai, yaitu existing, persiapan dan kajian. Adapun tiga barang yang kena cukai yang sedang berlaku yaitu hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan etil alkohol.

Sedangkan barang-barang yang sedang dalam tahap persiapan pengenaan cukai adalah plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Sementara barang-barang yang masih dalam tahap kajian adalah ban karet, BBM, dan detergen.

(Sumber: Kontan.co.id)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com