Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Batas Usia Pensiun TNI: Tamtama, Bintara, dan Perwira

Kompas.com - Diperbarui 22/06/2022, 21:24 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Berapa usia pensiun TNI atau masa pensiun TNI terbaru? Pertanyaan tersebut barangkali cukup sering terdengar lantaran profesi abdi negara ini cukup dekat dengan masyarakat.

Batas usia pensiun TNI sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Pasal 71 huruf (a) UU ini menyebut usia pensiun TNI paling tinggi 58 tahun bagi perwira. Sementara masa pensiun TNI terbaru untuk bintara dan tamtama adalah 53 tahun.

Dalam aturan lebih lanjut di Pasal 70 UU TNI, batas usia pensiun TNI bisa lebih cepat alias tak sampai 58 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Perwira yang tepat berusia atau belum genap berusia 55 (lima puluh lima) tahun, baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun
  2. Perwira yang belum genap berusia 54 (lima puluh empat) tahun, baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun
  3. Perwira yang belum genap berusia 53 (lima puluh tiga) tahun, baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun
  4. Bintara dan Tamtama yang tepat berusia atau belum genap 48 (empat puluh delapan) tahun, baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.

Baca juga: Intip Gaji Pensiunan Polisi, dari Tamtama hingga Purnawirawan Jenderal

Setelah melewati batas usia pensiun TNI, anggota TNI harus berhenti berdinas keprajuritan dan bisa melanjutkan kariernya dalam struktur jabatan sipil.

Sementara jika masih aktif dalam dinas militer, prajurit TNI terbatas hanya bisa menduduki jabatan pada kantor yang membidangi bidang politik dan keamanan negara.

Jabatan lain yang bisa diisi prajurit TNI aktif (belum pensiun) sebagaimana diatur UU TNI antara lain Sekretaris Militer Presiden, Sandi Negara, Lembaga Ketananan Negara, Dewan Pertahanan Negara, Basarnas, BNN, dan Mahkamah Agung.

Revisi batas usia pensiun TNI

Pemerintah sendiri saat ini sedang berupaya merevisi batas usia pensiun TNI menjadi 58 tahun untuk semua golongan baik tamtama, bintara, maupun perwira dalam RUU TNI terbaru.

Batas usia pensiun TNI atau masa pensiun TNI terbaru dibedakan berdasarkan golongan pangkat. 
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Batas usia pensiun TNI atau masa pensiun TNI terbaru dibedakan berdasarkan golongan pangkat.

RUU perubahan atas UU TNI masuk dalam daftar Prolegnas berdasarkan keputusan DPR nomor: 8/DPRRI/II/2021-2022 dan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 Nomor Urut 131.

Baca juga: Lengkap Tabel Gaji Pokok PNS dari Golongan I sampai IV

Beberapa waktu lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) juga pernah menolak gugatan terhadap batas pensiun TNI. Penggugat meminta MK menguji Pasal 53 dan 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Kedua pasal itu mengatur usia pensiun TNI untuk perwira adalah 58 tahun dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Para penggugat meminta batas usia pensiun TNI disamakan dengan Polri, mengingat tugas dan fungsinya yang mirip.

Usia pensiun Polri adalah 58 tahun, serta 60 tahun bagi yang memiliki keterampilan khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian. Ini berlaku untuk semua golongan kepangkatan.

Ilustrasi Batas usia pensiun TNI atau masa pensiun TNI terbaru.
YouTube/KOMPASTV Ilustrasi Batas usia pensiun TNI atau masa pensiun TNI terbaru.

Baca juga: Langsung Jadi CPNS BPS, Berapa Gaji Lulusan Sekolah Kedinasan STIS?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com