KOMPAS.com - Cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian bisa dilakukan dengan memanfaatkan produk bernama Pegadaian Gadai Sertifikat.
Terkait hal ini, tabel angsuran gadai sertifikat tanah di Pegadaian 2022 perlu diperhatikan. Selain itu, Anda juga harus memenuhi sejumlah syarat gadai sertifikat tanah di Pegadaian.
Dirangkum dari laman resmi www.pegadaian.co.id pada Rabu (22/6/2022) Pegadaian Gadai Sertifikat adalah pembiayaan berbasis syariah.
Baca juga: Syarat dan Daftar Harga Gadai BPKB Motor di Pegadaian 2022
Pembiayaan tersebut diberikan kepada masyarakat berpenghasilan tetap/rutin, pengusaha mikro/kecil dan petani, dengan jaminan sertifikat tanah setingkat SHM dan HGB.
Dengan demikian, cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian bisa dilakukan dengan memanfaatkan produk pembiayaan tersebut.
Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, lengkap dengan penjelasan terkait cicilan gadai sertifikat rumah di Pegadaian.
Baca juga: Cara Menabung Emas di Pegadaian untuk Pemula
Terdapat beberapa keunggulan dari Gadai Sertifikat, yakni:
Baca juga: Mengenal Apa Itu Pegadaian: Pengertian, Sejarah, dan Produknya
Adapun secara umum, cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian bisa dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Langkah-langkah tersebut juga berlaku untuk tata cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian. Lantas apa saja syarat dan berapa cicilan gadai sertifikat rumah di Pegadaian?
Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang dengan Jaminan Sertifikat Tanah
Untuk bisa menggadaikan sertifikat tanah atau rumah di Pegadaian, nasabah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Bermeterai
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.