Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - Diperbarui 18/12/2022, 22:34 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com - Cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian bisa dilakukan dengan memanfaatkan produk bernama Pegadaian Gadai Sertifikat.

Terkait hal ini, tabel angsuran gadai sertifikat tanah di Pegadaian 2022 perlu diperhatikan. Selain itu, Anda juga harus memenuhi sejumlah syarat gadai sertifikat tanah di Pegadaian.

Dirangkum dari laman resmi www.pegadaian.co.id pada Rabu (22/6/2022) Pegadaian Gadai Sertifikat adalah pembiayaan berbasis syariah.

Baca juga: Syarat dan Daftar Harga Gadai BPKB Motor di Pegadaian 2022

Pembiayaan tersebut diberikan kepada masyarakat berpenghasilan tetap/rutin, pengusaha mikro/kecil dan petani, dengan jaminan sertifikat tanah setingkat SHM dan HGB.

Dengan demikian, cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian bisa dilakukan dengan memanfaatkan produk pembiayaan tersebut.

Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, lengkap dengan penjelasan terkait cicilan gadai sertifikat rumah di Pegadaian.

Baca juga: Cara Menabung Emas di Pegadaian untuk Pemula

Keunggulan dan cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian

Terdapat beberapa keunggulan dari Gadai Sertifikat, yakni:

  • Pinjaman mulai dari Rp 1 juta - Rp 200 juta
  • Proses pengajuan mudah
  • Jaminan berupa sertifikat setingkat HGB atau SHM
  • Sesuai prinsip syariah
  • Dapat dilunasi sewaktu-waktu

Baca juga: Mengenal Apa Itu Pegadaian: Pengertian, Sejarah, dan Produknya

Adapun secara umum, cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian bisa dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Datang dengan membawa marhun (agunan)
  • Tim mikro dari Pegadaian melakukan verifikasi berkas dan survey lokasi
  • Tim mikro menyetujui besaran marhun bih
  • Marhun bih diterima oleh nasabah tunai atau ditransfer

Langkah-langkah tersebut juga berlaku untuk tata cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian. Lantas apa saja syarat dan berapa cicilan gadai sertifikat rumah di Pegadaian?

Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang dengan Jaminan Sertifikat Tanah

Syarat gadai sertifikat tanah di Pegadaian

Untuk bisa menggadaikan sertifikat tanah atau rumah di Pegadaian, nasabah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • KTP, KK, PBB, IMB untuk UP lebih dari Rp 50 juta, Surat Keterangan usaha untuk pelaku usaha.
  • Usia minimal rahin 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 65 tahun saat kredit berakhir.
  • Untuk petani, telah bertani minimal 2 tahun dan memperoleh penghasilan rutin.
  • Untuk pengusaha mikro, usahanya telah berjalan lebih dari 1 tahun dan menjalankan usahanya secara syariat dan sah secara hukum.
  • Untuk karyawan, minimal 0 tahun untuk internal Pegadaian dan minimal 1 tahun untuk eksternal, Surat Keterangan sebagai karyawan dan surat izin atasan langsung untuk TNI/POLRI.
  • Pensiunan, memiliki penghasilan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya.
  • Profesional formal, memiliki izin praktek kerja dan telah berjalan minimal 1 tahun. Contoh: dokter, pengacara.
  • Profesional non formal, tinggal dirumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan telah berjalan minimal 2 (dua) tahun. Contoh: driver gojek/grab.

Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Bermeterai

Lebih lanjut, terdapat syarat gadai sertifikat tanah di Pegadaian untuk ketentuan jaminannya. Jika jaminan berupa tanah produktif (pertanian, perkebunan atau peternakan), syaratnya yakni:

  • Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau.
  • Status tanah tidak terblokir/bermasalah.
  • Status tanah tidak menjadi jaminan pinjaman/tidak diikat hak tanggungan oleh pihak lain.
  • Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor wilayah yang sama.

Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang yang Baik dan Benar

Selain itu, cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian juga harus memenuhi beberapa persyaratan jaminan. Jika jaminan berupa tanah dan bangunan tempat tinggal/tempat usaha, syaratnya adalah:

  • Memiliki IMB untuk pinjaman lebih dari Rp 50 juta.
  • Bukti bayar PBB tahun terakhir.
  • Lebar jalan dimuka minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua.
  • Jarak minimal 20 meter dari SUTET.
  • Bukan daerah banjir dalam 2 tahun terakhir.
  • Bukan jalur hijau.
  • Tidak dalam sengketa hukum.
  • Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor area yang sama.

Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah dengan Meterai

Cicilan gadai sertifikat rumah di Pegadaian

Cicilan gadai sertifikat tanah atau rumah di Pegadaian cukup beragam. Karena itu, tabel angsuran gadai sertifikat tanah di Pegadaian 2022 penting diketahui.

Terdapat sejumlah pola angsuran dan jangka waktu serta biaya jasa (mu'nah) yang bisa dipilih. Berikut daftar biaya jasa per bulan selengkapnya:

  • Pola Angsuran Reguler jangka waktu 12,18,24,36,48, atau 60 bulan: 0,70 persen x taksiran
  • Pola Angsuran Fleksi sekali bayar dengan jangka waktu 3 bulan: 1,28 persen x taksiran
  • Pola Angsuran Fleksi sekali bayar dengan jangka waktu 4 bulan: 1,29 persen x taksiran
  • Pola Angsuran Fleksi sekali bayar dengan jangka waktu 6 bulan: 1,31 persen x taksiran
  • Pola Angsuran Berkala 3 bulan dengan jangka waktu 12,24,36 bulan: 0,82 persen x taksiran
  • Pola Angsuran Berkala 4 bulan dengan jangka waktu 12,24,36 bulan: 0,88 persen x taksiran
  • Pola Angsuran Berkala 6 bulan dengan jangka waktu 12,24,36 bulan: 1 persen x taksiran

Baca juga: Aturan Transaksi E-Mas Bank BSI, Pahami Risiko Tabungan Emas BSI

Itulah informasi seputar cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian atau cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian. Pastikan syarat gadai sertifikat tanah di Pegadaian terpenuhi sebelum melakukan pengajuan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pecinta Mobil Sport, Bea Cukai Lelang Nissan Silvia S15 dan BMW M3 Coupe

Pecinta Mobil Sport, Bea Cukai Lelang Nissan Silvia S15 dan BMW M3 Coupe

Whats New
Bersama BNPT dan Pemda, Kementan Salurkan 50.000 Benih Kopi Arabika di Temanggung

Bersama BNPT dan Pemda, Kementan Salurkan 50.000 Benih Kopi Arabika di Temanggung

Whats New
Roda LRT Jabodebek Cepat Aus, Kemenhub: Sekarang Lebih Baik

Roda LRT Jabodebek Cepat Aus, Kemenhub: Sekarang Lebih Baik

Whats New
Premi Asuransi Jiwa Merosot, OJK: Didorong Produk Unitlink

Premi Asuransi Jiwa Merosot, OJK: Didorong Produk Unitlink

Whats New
Tak Mampu Setor Tambahan Modal, OJK Cabut Izin Asuransi ASPAN

Tak Mampu Setor Tambahan Modal, OJK Cabut Izin Asuransi ASPAN

Whats New
BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 18,19 Triliun

BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 18,19 Triliun

Whats New
Jasa Marga Kantongi Pendapatan Rp 11 Triliun di Kuartal III 2023, Naik 7,7 Persen

Jasa Marga Kantongi Pendapatan Rp 11 Triliun di Kuartal III 2023, Naik 7,7 Persen

Whats New
Di Balik Layar Terpilihnya RI Jadi Anggota Dewan IMO 2024-2025

Di Balik Layar Terpilihnya RI Jadi Anggota Dewan IMO 2024-2025

Whats New
Kemenkeu: Pelaku UMKM Bisa Manfaatkan Aset Negara dengan Harga Terjangkau

Kemenkeu: Pelaku UMKM Bisa Manfaatkan Aset Negara dengan Harga Terjangkau

Whats New
Bank Danamon Selesaikan Akuisisi Bisnis Konsumer Standard Chartered Akhir Pekan Ini

Bank Danamon Selesaikan Akuisisi Bisnis Konsumer Standard Chartered Akhir Pekan Ini

Whats New
Libur Natal 2023, 1.354 Kapal Siap Layani 2,4 Juta Penumpang

Libur Natal 2023, 1.354 Kapal Siap Layani 2,4 Juta Penumpang

Whats New
Selama Nataru, AP II Tambah Jam Operasional di 5 Bandara Ini

Selama Nataru, AP II Tambah Jam Operasional di 5 Bandara Ini

Whats New
DPR Minta Erick Thohir Lanjutkan Restrukturisasi Keuangan di BUMN

DPR Minta Erick Thohir Lanjutkan Restrukturisasi Keuangan di BUMN

Whats New
Libur Natal 2023, Jumlah Penumpang Kapal Akan Melonjak, Simak Prediksinya

Libur Natal 2023, Jumlah Penumpang Kapal Akan Melonjak, Simak Prediksinya

Whats New
Melihat Komposisi Utang Pemerintah yang Mendekati Rp 8.000 Triliun

Melihat Komposisi Utang Pemerintah yang Mendekati Rp 8.000 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com