Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan Pajak Karbon Ditunda 2 Kali, Ini Alasan Sri Mulyani

Kompas.com - 27/06/2022, 14:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali membatalkan alias menunda penerapan pajak karbon (carbon tax) pada Juli tahun 2022. Penundaan ini menjadi yang kedua kalinya pada tahun 2022.

Sejatinya, pajak karbon bakal diterapkan pada April 2022. Namun, kebijakan itu ditunda dan rencananya bakal berlaku pada Juli 2022. Sayangnya, kebijakan ini kembali molor.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, penerapan pajak karbon akan melihat waktu yang tepat baik dari domestik maupun global. Sebab saat ini, beberapa negara tengah bertarung dengan krisis energi akibat kenaikan harga minyak mentah.

Baca juga: Penerapan Pajak Karbon Kembali Ditunda, Apa Alasannya?

Namun, regulasi dan aturan turunannya bakal tetap disusun pemerintah.

"Kita di dalam peraturan dan regulasinya tetap kita susun, karena itu penting bahwa climate change merupakan concern yang penting bagi dunia dan terutama bagi kita sendiri," kata Sri Mulyani pasca rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Senin (27/6/2022)

Wanita yang karib disapa Ani ini menuturkan, pemerintah harus mengkalkulasi penerapan pajak karbon. Menurutnya, penerapan pajak karbon harus positif untuk domestik dan kondisi global.

Baca juga: Maju Mundur Pajak Karbon: Dari Regulasi Tak Kunjung Rampung sampai Risiko Global

Saat ini, negara-negara Eropa lebih banyak menggunakan batu bara sebagai bahan bakar karena Rusia tak lagi mengekspor minyak maupun gas kepada negara barat akibat sanksi ekonomi. Penerapan pajak karbon kata Ani, perlu mempertimbangkan hal itu.

"Hal-hal seperti ini harus kita kalkulasi secara sangat hati-hati terhadap policy-policy yang menyangkut energi termasuk di dalamnya pajak karbon. Kita akan terus rumuskan," tutur Ani.

Baca juga: Dua Kali Ditunda, Pemerintah Batal Terapkan Pajak Karbon per Juli 2022

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Nathan Kacaribu memastikan meskipun ditunda, pajak karbon tetap akan berlaku di tahun 2022.

Pasalnya, implementasi pajak karbon di negara berkembang akan menjadi showcase pada pertemuan dan Konferensi Tingkat Tinggi G20 pada November mendatang.

Untuk tahap pertama, pajak karbon dikenakan pertama kali pada PLTU batu bara dengan mekanisme cap and trade sesuai amanat UU HPP. Mekanisme tersebut akan mendukung mekanisme pasar karbon yang sudah berlangsung di antara PLTU, yang diterapkan oleh Kementerian ESDM.

"(Pajak karbon) menjadi showcase dalam pertemuan tingkat tinggi G20, termasuk mendorong aksi mitigasi perubahan iklim lainnya, salah satunya energy transition mechanism (ETM) untuk pensiunkan secara dini PLTU batu bara (passing down coal)," ungkap Febrio.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com