Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenperin: Baru 5,3 Persen Pengecer Terapkan Beli Migor Pakai PeduliLindungi

Kompas.com - 28/06/2022, 20:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kementerian Perindustrian Emil Satria mengungkapkan, masih banyak pelaku usaha minyak goreng terutama bagi penyalur dan pengecer yang belum menerapkan pembelian menggunakan PeduliLindungi kepada masyarakat.

Emil bilang, baru 5,3 persen penjual atau pengecer yang baru mencetak kode batang (QR Code) PeduliLindungi. Para penjual atau pengecer ini yang telah terdaftar di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah 2.0).

"Dengan percepatan PeduliLindungi, ini sudah ada D1 yang men-download 257, jumlah pengecer ada 34.900 yang D2. Kemudian, jumlah D2 yang sudah cetak QR PeduliLindungi ada 1.857 atau baru 5,3 persen," katanya dalam konferensi pers virtual Sosialisasi Minyak Goreng Curah, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Program Migor Kemasan Sederhana Dapat Dukungan Asosiasi Pengusaha Minyak Makan

Dengan demikian, sementara ini, pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) tersebut masyarakat masih diperbolehkan dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Kami masih mengakomodir konsumen yang membeli menggunakan NIK masih kita akomodir. Karena QR Code ini baru 5,3 persen," sambung Emil.

Dalam rangka percepatan penggunaan QR Code, lanjut Emil, pada Simirah telah dibuat notifikasi kewajiban mengunduh dan mencetak QR Code PeduliLindungi bagi tiap pengecer/D2 yang belum menggunakan pada saat login.

Baca juga: Iming-iming Mendag Zulhas ke Produsen Migor: Ada Kompensasi Ekspor CPO, Asalkan...

Sementara itu, Emil menyebutkan sejumlah produsen minyak goreng yang telah terdaftar di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) maupun Simirah 2.0 milik program Kemenperin.

"Progres pendaftaran di SIINAS dan Simirah 2.0, kita lihat ada 127 perusahaan yang mendaftar. Ini terdiri dari 48 produsen CPO dan 79 produsen minyak goreng sawit. Dari 98 itu telah terbit nomor registrasinya bagi 24 produsen CPO dan 74 produsen minyak goreng curah. Ini kita lihat ada tiga yang masih kita verifikasi, ada 11 produsen kurang data, dan 15 masih dalam konsep," paparnya.

Baca juga: Pesan Luhut ke Penjual Migor: Terdaftar di Simirah 2.0 atau PUJLE, Tak Bisa Lagi Main Harga...

Sebagaimana diketahui, pemerintah mulai mensosialisasikan transisi pembelian minyak goreng curah rakyat menggunakan aplikasi PeduliLindungi sejak Senin (27/6/2022) kemarin. Sosialisasi berlangsung selama 2 pekan.

Masyarakat akan mendapatkan migor curah dengan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Adapun batasan konsumsi pembelian migor curah ini sebesar 10 kilogram per NIK per hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com