JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi mengenai cara membuat kartu kuning online dan offline penting untuk diketahui para pekerja.
Kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja yang biasanya diperlukan untuk melamar kerja sebagai PNS atau instansi swasta.
Selain itu, Anda juga harus mengetahui syarat membuat kartu kuning dengan mengecek di laman resmi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) masing-masing wilayah kabupaten/kota. Syarat membuat kartu kuning di setiap daerah biasanya sedikit berbeda. Namun secara umum, dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan kartu kuning relatif hampir sama.
Dikutip dari laman Indonesia.go.id, kartu kuning berfungsi untuk pendataan para pencari kerja. Kartu ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota.
Kartu kuning biasanya mencantumkan beberapa informasi tentang pemiliknya. Informasi tersebut meliputi nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar, bergantung pada pendidikan terakhir.
Disnaker akan memberi data calon pencari kerja kepada pihak perusahaan. Data-data pencari kerja ini didapatkan dari nama-nama pencari kerja yang sudah terdaftar dan memiliki kartu kuning. Untuk membuat kartu kuning, pencari kerja tidak dikenakan biaya alias gratis.
Ada dua cara untuk membuat kartu kuning yaitu secara online atau datang langsung ke Dinas Ketenagakerjaan. Sebelumnya, ketahui dulu syarat membuat kartu kuning online dan offline.
Baca juga: Ini Cara Beli Pertalite dan Solar Pakai Aplikasi MyPertamina
Syarat membuat kartu kuning
Sebelum daftar, Anda harus menyiapkan beberapa syarat membuat kartu kuning terlebih dahulu. Seperti disebutkan sebelumnya, dokumen persyaratan kartu kuning bergantung pada kebijakan Disnaker di daerah masing-masing.
Namun, umumnya syarat membuat kartu kuning adalah berikut ini:
Cara membuat kartu kuning online (daftar kartu kuning online)
Baca juga: Simak Biaya Balik Nama Motor 2022, serta Syarat dan Cara Mengurusnya
Cara membuat kartu kuning di Disnaker kabupaten/kota
Setelah dokumen persyaratan kartu kuning sudah siap, Anda bisa langsung mengajukan permohonan di kantor Disnaker. Berikut langkah-langkahnya:
Selanjutnya, kamu tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi. Jangan lupa difotokopi sebanyak yang kamu perlukan. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker.
Setiap wilayah memiliki ketentuan dan prosedur pembuatan kartu kuning yang berbeda. Berikut ini prosedur membuat kartu kuning untuk wilayah Depok, Jawa Barat yang dihimpun dari laman bkol.depok.go.id.
Petugas akan melakukan validasi antara dokumen dengan data yang masuk ke dalam sistem Setelah tervalidasi maka kartu AK-I akan dicetak.
Demikianlah informasi seputar cara membuat kartu kuning online dan offline di Disnaker, serta syarat membuat kartu kuning. Cara membuat kartu kuning cukup mudah dilakukan, asalkan Anda sudah menyiapkan dokumen persyaratan kartu kuning dan mengikuti prosedur yang tersedia.
Baca juga: Simak Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online Tanpa ke Kantor Pajak
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.