Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 Cair Awal Juli, Siapa Saja ASN yang Dapat?

Kompas.com - 28/06/2022, 19:30 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan gaji ke-13 cair awal Juli, tepatnya saat tahun ajaran baru anak sekolah.

Pencairan di awal Juli bertujuan meringankan beban orang tua/wali murid yang hendak mendaftarkan anaknya ke sekolah-sekolah pilihan hingga membeli seragam dan alat tulis.

Lantas, siapa saja ASN yang mendapat gaji ke-13 tahun ini?

Baca juga: Penerapan Pajak Karbon Ditunda 2 Kali, Ini Alasan Sri Mulyani

Bendahara negara ini memastikan, seluruh ASN pusat dan daerah serta pensiunan akan mendapat gaji ke-13 tahun 2022.

Hal ini berbeda dengan kebijakan di tahun 2020 yang mengecualikan jajaran eselon I ke atas.

"Jadi perbedaannya adalah pada tunjangan melekat dan ini diberikan kepada seluruh aparatur ASN. Tahun 2020 eselon I tidak diberikan, jadi hanya eselon I ke bawah," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Gaji ke-13 di Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Daftar PNS yang Tidak Dapat Gaji ke-13 pada 1 Juli 2022

ASN dan pensiunan dapat gaji ke-13

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini merinci, total seluruh ASN dan pensiunan yang mendapat gaji ke-13 mencapai 8,76 juta orang.

Rinciannya, ASN pusat sekitar 1,79 juta orang, ASN daerah sekitar 3,65 juta orang, dan pensiunan sekitar 3,32 juta orang.

"Jadi untuk gaji ke-13 tahun 2022 ini diberikan kepada seluruh ASN pusat jumlahnya 1,79 juta pegawai kita termasuk TNI Polri, aparatur negara daerah jumlahnya 3,65 juta pegawai, dan juga gaji ke-13 diberikan kepada pensiunan jumlahnya sebanyak 3,32 juta orang," jelas Sri Mulyani.

Baca juga: Disentil Jokowi soal Efisiensi, Berapa Sebenarnya Subsidi yang Disalurkan Sri Mulyani ke PLN-Pertamina?

Komponen gaji ke-13

Wanita yang karib disapa Ani ini menuturkan, komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji/pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan melekat pada gaji atau pada pensiunan pokok tersebut.

Tunjangan melekat tersebut, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional atau tunjangan jabatan secara umum. Kemudian ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca juga: Ratusan CPNS Mundur gara-gara Gaji Kecil? Menteri Tjahjo: Padahal Ada Tukin, Gaji Ke-13, Uang Lembur sampai Pensiun Seumur Hidup...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com