Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar PNS yang Tidak Dapat Gaji ke-13 pada 1 Juli 2022

Kompas.com - Diperbarui 29/06/2022, 22:19 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah mengumumkan akan mencairkan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Pencairan gaji ke-13 PNS tersebut rencananya dilakukan secara bertahap mulai 1 Juli 2022.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, gaji ke-13 akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, hingga penerima tunjangan.

Namun demikian, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, terdapat beberapa kriteria yang tidak akan menerima gaji ke-13.

Baca juga: G20: Momentum Indonesia Berkontribusi Dorong Aksi Strategis Atasi Perubahan Iklim

Lalu siapa saja yang tidak dapat gaji ke-13?

Di dalam PP 16/2022 ditegaskan bahwa terdapat dua kriteria yang dikecualikan dalam pemberian THR dan gaji ke-13. Pertama, PNS atau ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

Kemudian, kriteria kedua adalah PNS atau ASN yang sedang bertugas di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri dengan gaji ditanggung instansi yang menugaskan.

"Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," isi dari pasal 5 dikutip dari PP tersebut.

Baca juga: Jaga Ketersediaan Pangan, Mentan SYL Ajak Negara di Dunia Tekan Food Loss and Waste

Selanjutnya, PP itu menyebutkan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 menggunakan dana APBN, maka PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, Pejabat Negara, dan non-pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada lembaga penyiaran akan menerima dana berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK akan menerima uang sejumlah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah.

Bagi pegawai yang masih berstatus CPNS juga akan menerima THR dan gaji ke-13, sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS. Tunjangan kinerja yang dijanjikan Presiden Joko Widodo sebesar 50 persen pun CPNS tetap kebagian jatah. Kemudian, THR dan gaji ke-13 untuk wakil menteri paling banyak menerima 85 persen.

Baca juga: Bertemu Para Ekonom, Zulkifli Hasan Diingatkan Soal Upaya Menstabilkan Harga Bahan Pokok

Gaji ke-13 PNS cair mulai 1 Juli 2022

Sebelumnya, Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Tri Budhianto mengatakan, proses persiapan pembayaran gaji ke-13 sudah bisa dimulai pekan ini oleh Satuan Kerja (Satker).

Kemudian, proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) sudah bisa dilakukan setelah proses rekonsiliasi gaji atau mulai 24 Juni 2022. Namun, pembayarannya mulai diberikan pada 1 Juli 2022.

"Pada prinsipnya untuk proses pencairan sudah bisa dilakukan mulai tanggal 23 Juni namun pembayaran akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli," kata Tri dikutip dari Kompas.tv, Selasa (21/6/2022).

Baca juga: KNTI: 82,8 Persen Nelayan Kecil Sulit Akses BBM Bersubsidi untuk Melaut

Ia mengatakan, proses pencairan gaji ke-13 dimulai lebih awal agar tidak terjadi penumpukan pada pembayaran ke rekening PNS.

Menurutnya, waktu diterimanya gaji ke-13 oleh masing-masing PNS tergantung pada waktu yang dipilih Satker untuk pelaksanaannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Whats New
Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Whats New
Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Whats New
Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Whats New
BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

Whats New
Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Whats New
Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Whats New
Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com