Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Faktor yang Membuat PNS Dimungkinkan Bisa WFA

Kompas.com - 29/06/2022, 19:09 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, sangat dimungkinkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerapkan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) .

PNS WFA bisa terjadi karena adanya digitalisasi yang semakin cepat, aspek sumber daya manusia yang berkompetensi, kemudian bonus demografi di Indonesia pada 2030 akan memberikan penduduk yang produktif dalam jumlah yang besar. Ia pun mengungkapkan, perubahan sistem kerja menjadi WFH memberikan dampak positif bagi PNS.

"Sistem WFH rupanya memberikan tingkat kepuasan bekerja yang lebih baik bagi ASN milenial. Banyak studi menunjukkan terjadi peningkatan produktivitas sebesar 47 persen ketika karyawan melakukan WFH," katanya dalam Forum Diskusi bertajuk Transformasi Layanan ASN Menuju WFA di Institut Seni Indonesia Yogyakarta, dikutip dalam keterangan resminya, Rabu (29/6/2022).

Baca juga: PNS Berani Bolos 10 Hari Berturut-turut Tanpa Alasan Bakal Diberhentikan

Dengan adanya Covid-19, instansi pemerintah secara cepat beradaptasi dengan membangun aplikasi untuk terus memberikan layanan kepada publik meskipun bekerja secara WFH.

Untuk mewujudkan WFA, kata Bima, seorang PNSharus memahami output/kinerja harian yang dilakukan setiap harinya. Di sisi lain pemerintah juga dapat mengupayakan terciptanya WFA melalui regulasi.

Antara lain, yaitu mempercepat penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, mempercepat penerapan Perpres 95/2019 tentang SPBE, termasuk pemenuhan infrastruktur dasar teknologi informasi, serta mempercepat proses RUU perlindungan data pribadi.

Baca juga: Mengenal Pangkat Golongan PNS serta Besaran Gaji dan Tunjangannya

Wacana mengenai PNS WFA sempat mencuat. Pemerintah tengah mengkaji wacana tersebut secara saksama. Ada beragam alasan WFA diberlakukan bagi PNS.

Salah satunya yaitu meningkatkan kinerja dan kepuasan ASN dalam bekerja, sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan. Ada beberapa jabatan tertentu yang tidak memungkinkan untuk bekerja dari mana saja, utamanya jabatan yang bersinggungan langsung dengan publik.

Beberapa ASN yang tidak bisa WFA yakni tenaga medis, pemadam kebakaran, Satpol PP, awak kapal patroli Bakamla dan pengawas perikanan KKP, Traffic Warden, Polisi Hutan, serta petugas pemasyarakatan Kumham.

Baca juga: Wacana WFA bagi ASN, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo Belum Setuju

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Spend Smart
Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Whats New
Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Whats New
Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Whats New
Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Whats New
KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

Whats New
Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Whats New
Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Whats New
OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

Whats New
SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

Whats New
Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Whats New
Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Whats New
Libur 'Long Weekend', 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Libur "Long Weekend", 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Whats New
Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Whats New
OJK: Sektor Jasa Keuangan Nasional Stabil

OJK: Sektor Jasa Keuangan Nasional Stabil

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com