Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Avtur Naik, Kemenhub Akan Evaluasi Regulasi "Fuel Surcharge" untuk Maskapai

Kompas.com - 01/07/2022, 09:15 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengevaluasi biaya tambahan atau tuslah tiket pesawat karena kenaikan harga bahan bakar avtur.

Kebijakan tuslah tiket pesawat akibat kenaikan harga avtur (fuel surcharge) ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 yang harus dievaluasi per 3 bulan sekali.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, regulasi tuslah tersebut akan dievaluasi kembali mengingat kebijakan tersebut diterapkan pada April lalu.

Adapun evaluasi tuslah pesawat ini akan mempertimbangkan pada tren harga avtur di bulan Juni ini.

Baca juga: Kemenhub Evaluasi Regulasi Harga Tiket Pesawat, Maskapai Bisa Naikkan Tarif Batas Atas

Evaluasi kebijakan tuslah ini, menurut Adita, lebih dapat direalisasikan ketimbang merevisi tarif batas atas (TBA) tiket pesawat seperti yang diminta maskapai.

"Oleh karena itu, instrumen yang kita implementasikan sekarang adalah fuel surcharge sebagai response terhadap kenaikan harga fuel atau avtur dunia," ujar Adita kepada Kompas.com, Jumat (1/6/2022).

Pada KM Nomor 68 Tahun 2022 yang diterapkan April lalu, Kemenhub memperbolehkan maskapai menaikkan harga tiketnya sebesar maksimal 20 persen dari TBA untuk pesawat jenis propeller dan maksimal 10 persen untuk pesawat jet.

Besaran tuslah tersebut diputuskan dari tren harga avtur pada bulan Maret 2022.

Baca juga: Maskapai Minta Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Dinaikan, Ini Tanggapan Kemenhub

Namun, kini harga avtur kembali naik sehingga Kemenhub perlu melakukan penyesuaian tuslah agar maskapai tidak terlalu terbebani.

Dikutip dari laman Pertamina, harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta periode 15-30 Juni 2022 sebesar Rp 17.362 per liter. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan periode 15-30 Maret 2022 yang sebesar Rp 13.677 per liter.

"FS (fuel surcharge) diimplementasikan dengan durasi waktu disesuaikan dengan parameter harga bahan bakar yang dievaluasi tiap tiga bulan sekali. Artinya, sangat mungkin dilakukan evaluasi merujuk pada harga avtur bulan Juni 2022," ucapnya.

Dia mengatakan, penetapan kebijakan tuslah pesawat ini merupakan salah satu upaya Kemenhub untuk mendorong industri penerbangan agar bisa bangkit kembali.

Baca juga: Sulit Dapat Untung, Lion Air Minta Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Dinaikkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Whats New
Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com