Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Urutan Pangkat Polisi Indonesia, dari Perwira hingga Tamtama

Kompas.com - Diperbarui 12/07/2022, 20:03 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi adalah salah satu profesi yang diidamkan oleh sebagian pemuda di tanah air. Bagi Anda yang tertarik untuk menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), penting untuk mengetahui urutan pangkat polisi dari yang tertinggi hingga terendah.

Sebagai informasi, tingkatan pangkat polisi di Indonesia ada banyak. Sebagian masyarakat mungkin lebih familiar dengan pangkat inspektur polisi atau Brigadir. Padahal, pangkat polisi tidak hanya itu saja.

Dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, apa yang dimaksud pangkat adalah tingkat kedudukan yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasan.

Baca juga: Kemenkominfo: Perhumas Mitra Strategis Perluas Kepemimpinan Indonesia di Kancah Global

Dikutip dari laman tribratanews.trenggalek.jatim.polri.go.id, setiap pangkat yang disandang oleh anggota Polri (pangkat polisi) bisa naik setingkat lebih tinggi sebagai penghargaan yang diberikan atas dasar prestasi kerja dan pengabdian anggota Polri terhadap negara.

Kenaikan pangkat polisi ini bisa didapat baik melalui reguler, pengabdian, luar biasa dan luar biasa anumerta.

Lalu, seperti apa urutan pangkat polisi di Indonesia?

Berikut ini adalah urutan pangkat polisi di Indonesia dari yang paling tinggi sampai ke pangkat yang paling rendah sebagaimana dirangkum dari laman Gramedia.com.

Berdasarkan golongan, kepangkatan Polri terdiri dari Perwira, Bintara, dan Tamtama. Berikut penjelasan lengkapnya.

Baca juga: Cara Cek Tagihan Listrik lewat PLN Mobile, Mudah dan Praktis

Golongan Perwira

1. Perwira Tinggi (Pati)

Jabatan yang paling tinggi pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Perwira Tinggi. Pangkat polisi pada jenjang ini di antaranya Jenderal Polisi, Komisaris Jenderal Polisi, Inspektur Polisi dan Brigadir Jenderal Polisi.

a. Jenderal Polisi

Polisi berpangkat Jenderal sebagai posisi paling tinggi di kepolisian. Lambang yang dimiliki oleh polisi berpangkat jenderal adalah simbol 4 bintang berwarna emas.

b. Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol)

Polisi dengan pangkat Komjen atau komisaris jenderal merupakan pangkat polisi dengan jabatan penting dalam kepolisian. Pada umumnya, Komjen menempati jabatan kepala BNN, Wakapolri, sampai Kabaintelkam. Lambang polisi berpangkat Komjen adalah 3 bintang berwarna emas.

Baca juga: BSI Buka Kantor di Dubai, Dirut: Upaya Wujudkan Masuk 10 Bank Syariah Terbesar di Dunia

c. Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol)

Irjen atau inspektur jenderal menempati posisi di atas brigadir jenderal. Polisi dengan pangkat irjen dapat menempati jabatan sebagai atau pemimpin tertinggi kepolisian daerah (kapolda). Lambang pangkat yang dimiliki oleh irjen adalah 2 bintang berwarna emas.

d. Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol)

Pangkat Brigjen menempati posisi paling bawah pada golongan perwira tinggi. Polisi dengan pangkat brigjen ini dapat menjabat sebagai kapolda atau pemimpin tertinggi kepolisian daerah. Brigjen memiliki pangkat dengan simbol bintang satu.

Baca juga: Dewan Direktur Eksekutif Bank Dunia Menyetujui Pembentukan FIF, Apa Itu?

2. Perwira Menengah (Pamen)

Perwira menengah terdiri dari pangkat Komisaris Polisi, Ajun Komisaris Besar Polisi dan Komisi Besar Polisi.

a. Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol)

Senior dari pangkat ini adalah superintendent. Pangkat ini adalah yang tertinggi pada jenjang Perwira Menengah.

b. Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com