Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 1 Agustus 2022, Ini Alasannya

Kompas.com - 05/07/2022, 10:10 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali mulai 5 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022. Hal ini seiring dengan perkembangan kasus Covid-19 yang mengalami kenaikan di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, per 3 Juli 2022, kasus aktif nasional sebanyak 16.919 kasus, dengan proporsi Jawa-Bali sebesar 95,9 persen dan luar Jawa-Bali sebesar 4,1 persen.

Sementara, penambahan kasus harian nasional tercatat sebanyak 1.614 kasus, yang berasal dari Jawa Bali 1.579 kasus dan luar Jawa-Bali 35 kasus. Ada 6 provinsi di luar Jawa-Bali dengan kasus aktif tertinggi, meski memang masih jauh lebih rendah dibandingkan di Jawa-Bali dan penambahan kasus hariannya juga relatif landai.

Baca juga: Dari Pelonggaran PPKM hingga Peningkatan Permintaan GrabCar, Ekonomi Mulai Pulih?

Keenam provinsi tersebut yakni Kalimantan Selatan sebanyak 77 kasus, Sumatera Utara 67 kasus, Papua 55 kasus, Sumatera Selatan 48 kasus, Nusa Tenggara Timur 47 kasus, dan Kalimantan Timur 44 kasus.

"Oleh karena itu, pemerintah memperpanjang pemberlakuan PPKM di luar Jawa Bali mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022 mendatang," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Senin (4/7/2022) kemarin.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Restoran Boleh Buka hingga Pukul 02.00, Syarat Kompetisi Olahraga Diperlonggar

PPKM level 1 luar Jawa-Bali

Ia menyebutkan, wilayah yang menerapkan PPKM Level 1 di luar Jawa-Bali mencapai 385 kabupaten/kota, dan hanya 1 kabupaten yang masuk Level 2 yaitu Kabupaten Sorong di Provinsi Papua Barat. Pemerintah juga mencatat tak ada lagi wilayah yang berstatus Level 3 di luar Jawa-Bali.

Adapun kriteria penerapan level PPKM per daerah tersebut berdasarkan pada tingkat transmisi komunitas, meliputi jumlah kasus konfirmasi, rawat inap di rumah sakit, dan kematian.

Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Kembali Diperpanjang Hingga 1 Agustus

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com