KOMPAS.com – Pelonggaran aturan penerapan protokol kesehatan, seperti kebijakan bagi pelaku perjalanan dianggap sebagai langkah awal untuk memulai transisi dari pandemi ke endemi.
Pelonggaran tersebut disambut baik oleh masyarakat Indonesia. Hal ini tergambar dalam hasil survei Litbang Kompas yang dilakukan melalui telepon pada 24-29 Mei 2022.
Jajak pendapat terhadap 1.004 responden berusia minimal 17 tahun dari 34 provinsi itu menunjukkan, 70 persen responden sepakat bahwa pemerintah akan mengubah status pandemi Covid-19 menjadi endemi dalam waktu dekat.
"Bahkan, hampir satu dari 10 responden menyatakan bahwa mereka sangat setuju dengan kebijakan tersebut,” tulis peneliti Litbang Kompas Rangga Eka Sakti, seperti dikutip dari Harian Kompas, Senin (13/6/2022).
Dia mengatakan, tingkat persetujuan responden terhadap perubahan status menjadi endemi didorong oleh keyakinan publik terhadap kemampuan pemerintah dalam mengendalikan wabah.
Sementara itu, dalam peta jalan (roadmap) menuju endemi, pemerintah bakal mengatur kebijakan pelonggaran protokol kesehatan standar secara bertahap. Hal ini akan disesuaikan dengan perkembangan kasus Covid-19 terkini.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, dalam penyusunan roadmap menuju endemi, pihaknya harus melewati dua fase, yaitu pengendalian pandemi dan pra-endemi.
Saat ini, Indonesia tengah berada pada fase pengendalian pandemi. Adapun sejumlah indikator yang ditetapkan dalam fase ini adalah transmisi lokal berada pada level 1, cakupan vaksinasi mencapai 70 persen, serta pelaksanaan testing, tracing, dan treatment (3T) sesuai standar.
Sejak Mei, pemerintah telah melonggarkan aturan perjalanan dalam dan luar negeri secara bertahap. Pelaku perjalanan yang sudah divaksin lengkap tidak perlu lagi melakukan pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) atau antigen.
Aktivitas masyarakat pada berbagai bidang pun hampir kembali normal. Sebagai contoh, tempat ibadah di daerah yang berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 dapat mengadakan kegiatan peribadatan dengan kapasitas 100 persen.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.