Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Langkah-langkah dan Cara Mendirikan Koperasi

Kompas.com - 11/07/2022, 16:36 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat bisa jadi sudah paham tentang apa itu koperasi. Atau, banyak dari masyarakat yang telah tergabung sebagai anggota koperasi.

Namun demikian, bagaimana sebenarnya cara mendirikan koperasi. Apa saja langkah-langkah yang perlu ditempuh untuk dapat mendirikan koperasi.

Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi yang bertujuan memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

Baca juga: Menkop UKM: Kita Perlu Membangun Koperasi Sawit yang Tidak Bergantung ke Industri

Melalui unggahan di Instagram resminya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) membagikan informasi mengenai cara mendirikan koperasi.

"Siapapun bisa berkoperasi, tapi jangan lupa untuk selalu memegang teguh seluruh prinsip koperasi, serta mengutamakan aspirasi serta kebutuhan bersama anggotanya," tulis mereka dalam akun Instagram @kemenkopukm dikutip Kompas.com, Senin (11/7/2022).

Dalam unggahan tersebut tertulis, azas koperasi adalah kekeluargaan dan gotong royong. Hal ini merupakan nilai luhur yang dahulu dicetuskan langsung oleh Bapak Koperasi Indonesia yaitu Mohammad Hatta.

Sebelum mengetahui bagaimana cara mendirikan koperasi sendiri, penting untuk diketahui macam-macam bentuk koperasi. Koperasi sendiri memiliki 2 bentuk sebagai berikut.

Bentuk koperasi yang pertama adalah koperasi primer. Koperasi ini didirikan oleh paling sedikit 9 orang dan benganggotakan orang perseorangan.

Sementara, bentuk koperasi yang kedua adalah koperasi sekunder. Koperasi jenis ini bisa didirikan oleh paling sedikit 3 koperasi dan beranggotakan koperasi-koperasi yang sudah berbadan hukum.

Lalu bagaimana cara mendirikan koperasi sendiri? Dikutip dari unggahan akun Instagram KemenkopUKM, berikut ini adalah langkah-langkah mendirikan koperasi.

Langkah pertama adalah dengan mengadakan rapat pendirian yang dihadiri para pendiri. Dalam rapat tersebut perlu dibahas beberapa hal pokok dalam pendirian koperasi, sebagai berikut:

Baca juga: Kemenkop-UKM Tetapkan KSP Indosurya sebagai Koperasi dalam Pengawasan Khusus

  • Nama Koperasi
  • Nama Pendiri
  • Alamat tetap atau kedudukan koperasi
  • Jenis Koperasi
  • Jangka waktu berdiri
  • Maksud dan tujuan
  • Keanggotaan koperasi
  • Perangkat organisasi koperasi
  • Modal koperasi
  • Besaran setoran simpanan pokok dan wajib
  • Bidang dan kegiatan usaha koperasi
  • Pengelolaan
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
  • Perubahan Dasar Anggaran
  • Ketentuan pembubaran dan penyelesaian
  • Sanksi
  • Peraturan khusus

Poin-poin di atas perlu dicatat dalam berita acara rapat untuk dituangkan dalam rancangan anggaran dasar.

Kemudian, langkah berikutnya yang perlu dilakukan untuk  caramendirikan koperasi adalah mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian koperasi.

Mengacu pada Permenkumham No.14/2019 Pasal 11 tentang Pengajuan Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi, berikut ini adalah tata cara permohonan pengesahan akta pendirian koperasi.

  1. Pemohon mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian koperasi kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU).
  2. Diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum
  3. Permohonan dimuat dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia.
  4. Permohonan diajukan paling lama setelah 60 hari, terhitung setelah tanggal akta pendirian ditandatangani.
  5. Permohonan dilakukan dengan mengisi format pengesahan akta pendirian koperasi.

Perlu diperhatikan, permohonan yang melebihi jangka waktutidak dapat diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM. Pemohon harus mengajukan kembali sesuai poin-poin ketentuan di atas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com