Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Langkah-langkah dan Cara Mendirikan Koperasi

Kompas.com - 11/07/2022, 16:36 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat bisa jadi sudah paham tentang apa itu koperasi. Atau, banyak dari masyarakat yang telah tergabung sebagai anggota koperasi.

Namun demikian, bagaimana sebenarnya cara mendirikan koperasi. Apa saja langkah-langkah yang perlu ditempuh untuk dapat mendirikan koperasi.

Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi yang bertujuan memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

Baca juga: Menkop UKM: Kita Perlu Membangun Koperasi Sawit yang Tidak Bergantung ke Industri

Melalui unggahan di Instagram resminya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) membagikan informasi mengenai cara mendirikan koperasi.

"Siapapun bisa berkoperasi, tapi jangan lupa untuk selalu memegang teguh seluruh prinsip koperasi, serta mengutamakan aspirasi serta kebutuhan bersama anggotanya," tulis mereka dalam akun Instagram @kemenkopukm dikutip Kompas.com, Senin (11/7/2022).

Dalam unggahan tersebut tertulis, azas koperasi adalah kekeluargaan dan gotong royong. Hal ini merupakan nilai luhur yang dahulu dicetuskan langsung oleh Bapak Koperasi Indonesia yaitu Mohammad Hatta.

Sebelum mengetahui bagaimana cara mendirikan koperasi sendiri, penting untuk diketahui macam-macam bentuk koperasi. Koperasi sendiri memiliki 2 bentuk sebagai berikut.

Bentuk koperasi yang pertama adalah koperasi primer. Koperasi ini didirikan oleh paling sedikit 9 orang dan benganggotakan orang perseorangan.

Sementara, bentuk koperasi yang kedua adalah koperasi sekunder. Koperasi jenis ini bisa didirikan oleh paling sedikit 3 koperasi dan beranggotakan koperasi-koperasi yang sudah berbadan hukum.

Lalu bagaimana cara mendirikan koperasi sendiri? Dikutip dari unggahan akun Instagram KemenkopUKM, berikut ini adalah langkah-langkah mendirikan koperasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dana Darurat untuk Perbaikan Rumah Penting Dimiliki, Ini Penjelasannya

Dana Darurat untuk Perbaikan Rumah Penting Dimiliki, Ini Penjelasannya

Spend Smart
Ini Alasan Pamapersada 'Ramaikan' Bisnis Panas Bumi, Memasuki 'Senja Kala' Batu Bara

Ini Alasan Pamapersada "Ramaikan" Bisnis Panas Bumi, Memasuki "Senja Kala" Batu Bara

Whats New
Menteri Teten Pastikan Pemisahan TikTok Shop dengan TikTok Medsos Tak Rugikan 'Seller'

Menteri Teten Pastikan Pemisahan TikTok Shop dengan TikTok Medsos Tak Rugikan "Seller"

Whats New
Daftar 55 Kereta Api yang Mendapatkan Diskon Tiket di KAI Expo 2023

Daftar 55 Kereta Api yang Mendapatkan Diskon Tiket di KAI Expo 2023

Whats New
Bank DKI Sediakan Layanan Pembayaran Nontunai di RSUD Kebayoran Lama

Bank DKI Sediakan Layanan Pembayaran Nontunai di RSUD Kebayoran Lama

Whats New
Merger Damri dan PPD Berdampak Positif, Layani 464.978 Penumpang JR Connexion

Merger Damri dan PPD Berdampak Positif, Layani 464.978 Penumpang JR Connexion

Whats New
CEO Levi's Menyesal Tak Segera Pecat Pegawai yang Tak Kompeten, Kenapa?

CEO Levi's Menyesal Tak Segera Pecat Pegawai yang Tak Kompeten, Kenapa?

Work Smart
Kesiapan Finansial Jadi Kendala Pensiun untuk Generasi Sandwich, Ini Solusi Sun Life-CIMB Niaga

Kesiapan Finansial Jadi Kendala Pensiun untuk Generasi Sandwich, Ini Solusi Sun Life-CIMB Niaga

Whats New
Tiket Kereta Dijual Mulai Rp 50 Ribu di KAI Expo 2023, Ini Infonya

Tiket Kereta Dijual Mulai Rp 50 Ribu di KAI Expo 2023, Ini Infonya

Whats New
Menkop Teten: Pedagang Barang Impor di E-Commerce Harus Punya Dokumen Importasi

Menkop Teten: Pedagang Barang Impor di E-Commerce Harus Punya Dokumen Importasi

Whats New
Kementan Klaim Program 'Food Estate' Berjalan Baik dan Memberi Dampak Positif

Kementan Klaim Program "Food Estate" Berjalan Baik dan Memberi Dampak Positif

Whats New
'Seller E-Commerce' Wajib Penuhi Dokumen Importasi dan Sertifikat Halal Sebelum Jualan Produk Impor

"Seller E-Commerce" Wajib Penuhi Dokumen Importasi dan Sertifikat Halal Sebelum Jualan Produk Impor

Whats New
Tuntutan Hidup, Warga RI Diperkirakan Tetap Kerja Usai Pensiun, Bagaimana Menyiasatinya?

Tuntutan Hidup, Warga RI Diperkirakan Tetap Kerja Usai Pensiun, Bagaimana Menyiasatinya?

Whats New
Standardisasi dan Bukti Kepatuhan Hukum Pelindungan Data Pribadi

Standardisasi dan Bukti Kepatuhan Hukum Pelindungan Data Pribadi

Whats New
Biznet Call Center, Cara Lapor saat Internet Gangguan

Biznet Call Center, Cara Lapor saat Internet Gangguan

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com