Adapun, khusus untuk koperasi sekunder, perlu menambahkan lampiran-ampiran sebagai berikut:
Setelah melakukan langkah di atas, langkah selanjutnya adalah proses pengesahan koperasi.
Menteri Hukum dan HA menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan akta pendirian Koperasi pada saar permohonan diterima. Keputusan Menteri akan disampaikan kepada pemohon secara elektronik.
Adapun, pengesahan koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia diselenggarakan oleh Menteri Koperasi dan UKM.
Keputusan pengesahan akta pendirian koperasi ini akan dicatat dalam buku daftar umum koperasi Kementerian Koperasi dan UKM dan salinannya akan diberikan kepada dinas provinsi/kabupaten/kota sesuai tempat koperasi.
Sebagai catatan, notaris dapat langsung melakukan pencetakan sendiri keputusan menteri dengan menggunkan kertas berwarna putih ukuran F4 atau folio dengan berat 80 gram.
Itulah tadi langkah-langkah untuk dapat mendirikan koperasi. Bagi kamu yang ingin mendirikan koperasi dapat mengikuti langkah-langkah di atas.
Baca juga: Kemenkop UKM Dorong Petani Sawit Masuk Koperasi untuk Optimalkan Keuntungan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.