Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Garuda yang Diistimewakan dan Pesawat "Wajib" PNS saat Perjalanan Dinas

Kompas.com - Diperbarui 15/07/2022, 22:19 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Sebagai perusahaan milik negara, Garuda memiliki sejumlah keistimewaan yang tidak dimiliki maskapai lain. Sebagai pemilik saham mayoritas, pemerintah secara langsung mendukung bisnis maskapai flag carrier ini, baik secara finansial maupun operasional.

Saat perusahaan ini terus-terusan merugi dan didera utang, negara akan siap untuk menyelamatkannya. Pada tahun ini saja, pemerintah dan DPR sudah menyetujui suntikan duit APBN melalui skema Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 7,5 triliun untuk menyelamatkan arus kas Garuda.

Dari sisi operasional, pemerintah juga memberikan dukungan secara langsung demi mendongkrak kinerja keuangannya. Selain 'monopoli' maskapai domestik sebagai angkutan haji, Garuda juga identik sebagai tunggangan 'wajib' para ASN saat melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.

Kenapa PNS 'wajib' menggunakan Garuda?

Mungkin banyak orang yang bertanya, kenapa setiap perjalanan dinas ke luar kota aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, hampir selalu menggunakan pesawat Garuda Indonesia?

Baca juga: Nasib Garuda: Rugi Rp 62,3 Triliun, Lalu Disuntik APBN Rp 7,5 Triliun

Perjalanan dinas menggunakan armada Garuda Indonesia memang sudah lumrah di kalangan instansi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Padahal jika berpatokan pada tarif, harga tiket Garuda Indonesia relatif lebih mahal dibandingkan maskapai lain dengan rute yang sama.

Penggunaan pesawat Garuda Indonesia dalam setiap perjalanan PNS mengacu pada kebijakan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Dikutip dari laman resmi LKPP, dalam pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah, pembelian tiket pesawat Garuda sudah masuk di e-katalog dan e-purchasing.

Baca juga: Keruwetan Kereta Cepat dan Sikap Keberatan Jonan saat Jadi Menhub

Selain itu, terdapat kerja sama antara LKPP dan Garuda Indonesia, di mana maskapai BUMN tersebut bisa memberikan tarif khusus untuk para ASN dari semua instansi pemerintahan.

Harga khusus PNS tersebut berlaku selama tidak melebihi pagu Standar Biaya Umum (SBU) yang sudah ditetapkan Kementerian Keuangan sebagai bendahara negara.

Sistem perhitungan harga tiket Garuda Indonesia untuk PNS juga tetap mengikuti regulasi yang diatur oleh International Air Transport Association (IATA) yang berlaku secara umum untuk semua maskapai yang menjadi anggota IATA.

Dalam ketentuan antara LKPP dan Garuda Indonesia tersebut, disepakati bahwa Garuda Indonesia memberikan diskon dari harga dasar untuk perjalanan domestik yakni antara 10-11 persen diskon untuk kelas bisnis dan ekonomi.

Baca juga: Kilas Balik Kereta Cepat, Bolak-balik Ditolak Jonan saat Jadi Menhub

Bahkan untuk perjalanan dinas ke luar negeri, PNS bisa mendapatkan diskon hingga 20 persen dari harga dasar untuk semua kelas. Dari kebijakan LKPP ini kemudian muncul aturan turunan dari setiap kementerian/lembaga dan pemda untuk pengaturan perjalanan dinas.

Beberapa instansi pemerintah bahkan secara tegas mewajibkan ASN di lingkungannya untuk menggunakan maskapai Garuda Indonesia dalam setiap perjalanan dinasnya.

Fasilitas pejabat

Garuda Indonesia juga memberikan dua kartu Garuda Miles Platinum minimal sebanyak 2 kartu untuk pejabat di setiap instansi pemerintah yang bisa diberikan kepada pejabatnya.

Fasilitas Garuda Miles Platinum ini bisa digunakan sebagai akses masuk ke fasilitas lounge Garuda Indonesia di sejumlah bandara.

Baca juga: Dilema Kereta Cepat: Target Molor Terus dan Biaya Makin Membengkak

Sebagai maskapai yang mendapatkan keistimewaan menyediakan penerbangan perjalanan dinas untuk para PNS, Garuda juga menyediakan pemesanan tiket khusus untuk instansi pemerintah melalui Government Online System (GovOS).

Nah sebagai informasi, sebagai maskapai andalan para abdi negara, pemangkasan sejumlah perjalanan dinas PNS juga berkontribusi membuat pendapatan Garuda Indonesia anjlok cukup tajam.

Terlebih, selama ini instansi pemerintah juga menyumbang pendapatan cukup signifikan dari segmen kelas bisnis.

Rugi Rp 62,3 triliun

Garuda Indonesia diketahui baru saja merilis laporan keuangan tahun 2021. Sebagaimana sudah diprediksi banyak pihak, Garuda Indonesia mencatatkan kinerja mengecewakan dalam laporan keuangannya (Garuda rugi).

Baca juga: Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru 2022 Lengkap Semua Stasiun

Dikutip dari Kontan,  emiten pelat merah ini membukukan rugi usaha senilai 3,96 miliar dollar AS sepanjang tahun lalu. Rugi usaha ini melonjak 79,84 persen secara year on year (yoy).

Adapun, rugi Garuda yang dapat diatribusikan kepada entitas induk atau rugi bersih sebesar Rp 4,15 miliar dollar AS. Jika dirupiahkan, maka rugi bersih Garuda di tahun 2021 yakni sebesar Rp 62,3 triliun dengan asumsi kurs rupiah terhadap dollar AS saat ini adalah sebesar Rp 14.993.

Rugi bersih Garuda ini semakin parah dibandingkan setahun sebelumnya. Di mana rugi bersih Garuda sepanjang 2020 adalah sebesar 2,44 miliar dollar AS atau kerugian tahun 2021 membengkak 70,25 persen.

Sementara aset GIAA juga ikut menyusut 33,33 persen yoy menjadi 7,19 miliar dollar AS. Sedangkan, utang perseroan naik 4,47 persen yoy jadi 13,30 miliar dollar AS.

Baca juga: Di Mana Perumahan Elit Orang Kaya Jakarta saat Masih Bernama Batavia?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com