Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Cabut Izin Dua Koperasi LKM di Pekalongan

Kompas.com - 15/07/2022, 14:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dua Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang ada di Pekalongan pada 7 Juli 2022.

Dua Koperasi LKM tersebut adalah Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Rukun Makmur dan Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Melati Makmur. 

Pencabutan izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Rukun Makmur berdasarkan pada Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-19/KO.0303/2022.

Sementara, pencabutan izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Melati Makmur berdasarkan pada Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-20/KO.0303/2022.

Baca juga: Peringati Hari Koperasi Nasional ke-75, Bagaimana Sejarah Koperasi di Indonesia?

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin mengatakan, kantor dari Koperasi LKM tersebut ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.

"Pengurus koperasi diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Kompas.com, Jumat (15/7/2022).

Ia menambahkan, koperasi juga dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.

Ihsanuddin menegaskan, penyelesaian hak dan kewajiban akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Menkop-UKM: Koperasi Harus Diminati Anak Muda

Sebagai informasi, Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Rukun Makmur beralamat di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.

Sementara, Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Melati Makmur beralamat di Desa Kedungpatangewu, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com