Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Lewat Permentan Nomor 10 Tahun 2022, Kementan Perbaiki Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

Kompas.com - 15/07/2022, 16:42 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengeluarkan kebijakan guna mengoptimalisasi tata kelola pupuk bersubsidi.

Kebijakan tersebut secara resmi ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian.

Adapun langkah tersebut diambil pemerintah untuk menghadapi gejolak kenaikkan harga pangan dan energi global.

Utamanya, dalam menghadapi kenaikkan harga pangan karena rantai pasok barang dan jasa yang terganggu selama pandemi Covid-19. Hal ini juga diperparah oleh gejolak geopolitik dunia akibat perang Rusia-Ukraina.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Perang Rusia-Ukraina Jadi Sumber Krisis Energi dan Pangan Dunia

Dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022, terdapat empat hal yang menjadi inti kebijakan pemerintah.

Pertama, pemerintah menjelaskan bahwa petani yang tergabung ke dalam kelompok tani (poktan). Utamanya petani yang telah terdaftar berhak mendapatkan pupuk bersubsidi.

Pupuk subsidi tersebut berhak diterima petani selama mereka melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, hortikultura, dan atau perkebunan dengan lahan paling luas 2 hektar (ha) per musim tanam.

Kedua, pupuk subsidi diperuntukkan untuk sembilan komoditas pokok dan strategis.

Baca juga: Perkuat Rantai Pasok Komoditas Pertanian, KemenKop Kerjasama dengan PT. Bintang Toedjoe

Sembilan komoditas pokok tersebut, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao. Langkah ini diambil pemerintah agar produk hasil pertanian yang memiliki kontribusi terhadap inflasi dapat terus terjaga.

Poin ketiga, pemerintah memberikan jenis pupuk bersubsidi kepada petani berupa Urea dan nitrogen, fosfor, dan kalium (NPK).

Jenis pupuk Urea dan NPK dipilih karena kedua pupuk ini sangat sesuai dengan kondisi lahan pertanian saat ini yang sangat memerlukan unsur hara makro esensial agar bermanfaat terhadap optimalisasi pertanian.

Keempat, pemerintah melakukan mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi dengan menggunakan data spasial dan atau data luas lahan dalam sistem informasi manajemen penyuluh pertanian (Simluhtan).

Baca juga: Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Madiun, Jaksa Temukan Penyelewengan di Sektor Perkebunan Tebu

Pengusulan alokasi pupuk bersubsidi tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi (LP2B). Dengan demikian, penyaluran pupuk bersubsidi diyakini akan lebih tepat sasaran baik dan lebih akurat.

Sebagai pihak yang diberikan mandat, PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) telah memastikan kesiapannya terhadap penyediaan pupuk bersubsidi.

Di dalam rencana kerja PIHC 2022 telah disediakan pupuk Urea sekitar 8.963 juta ton dan 3.412 juta ton untuk produksi pupuk NPK.

Produktivitas pertanian harus jadi prioritas utama

Menanggapi kebijakan pemerintah, Guru Besar Pertanian Universitas Lampung (Unila) Bustanul Arifin mengatakan, peningkatan produktivitas pertanian harus menjadi prioritas utama dalam setiap peraturan pertanian.

Baca juga: Kementan Dongkrak Produktivitas Pertanian Magelang Lewat Irigasi Perpompaan

"Integrasi sistem dan integrasi data yang dilakukan mesti sesuai agar dalam peraturan ini nanti terdapat peningkatan produktivitas pertanian." ujarnya dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Jumat (15/7/2022).

Menurut Bustanul, data petani juga memiliki peran vital terhadap distribusi pupuk subsidi agar penyaluran pupuk subsidi ke depannya dapat benar- benar efektif serta tepat pada sasaran.

"Simluhtan yang terencana dengan cermat dalam membuat data petani otomatis akan membuat pelaksanaan pupuk berjalan baik sehingga konversi lahan pun bisa terhindari," jelasnya.

Baca juga: Guru Besar IPB Sebut Tata Kelola Pupuk Subsidi Perlu Penyempurnaan Kembali

Pemerintah sendiri berharap kebijakan yang diambil bisa mendapatkan dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia.

Dengan begitu, tugas untuk menjaga ketahanan pangan dengan meningkatkan produktivitas dan kinerja pertanian dapat dilakukan melalui optimalisasi sumber daya yang ada.

Selain itu, juga harus dibarengi penggunaan teknologi yang tepat agar dapat apa yang dicapai berhasil terlaksana dengan baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com