Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Soal Es Krim Haagen Dazs Vanila yang Ditarik dari Pasaran

Kompas.com - 21/07/2022, 08:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI meminta importir untuk menarik produk es krim Haagen Dazs dengan varian rasa vanila.

Es krim Haagen Dazs ditarik dari pasaran setelah adanya laporan yang menyebutkan bahwa es krim tersebut mengandung Etilen Oksida (EtO) dengan kadar yang melebihi batas.

Etilen Oksida adalah pestisida yang berfungsi sebagai fumigan atau bahan kimia untuk mengendalikan hama.

Kompas.com merangkum fakta-fakta seputar penarikan es krim vanila asal Perancis tersebut, sebagai berikut:

Baca juga: Tarik Es Krim Vanila, Haagen Dazs Indonesia Juga Hentikan Penjualan 11 Varian Lain

1. Laporan Perancis soal kandungan Etilen Oksida

BPOM RI dalam laman resminya mengatakan bahwa produk yang ditarik adalah es krim rasa vanila merek Haagen Dazs kemasan pint dan mini cup.

Produk es krim dengan merek yang sama untuk kemasan 100 ml dan 473 ml yang diimpor dari Prancis terdaftar di Badan POM dan beredar di Indonesia.

BPOM menjelaskan, informasi tersebut diterima Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) pada 8 Juli 2022 dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) tentang ditemukannya Etilen Oksida (EtO) dengan kadar melebihi batas yang diizinkan oleh Europea Union (EU) pada produk es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs.

Sebelumnya pada 6 Juli 2022, Otoritas di Prancis melalui RappelConso dan Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) menerbitkan informasi publik terkait penarikan secara sukarela es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs oleh produsen karena mengandung EtO.

Sementara itu, Singapore Food Agency (SFA) juga telah memerintahkan importir untuk melakukan penarikan produk tersebut.

2. BPOM lakukan kajian

BPOM tengah berproses melakukan kajian kebijakan terkait EtO, termasuk memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional serta melaksanakan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat paparannya.

Karenanya, BPOM menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran/penjualan produk es krim Haagen Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila sampai produk tersebut dipastikan aman.

"Badan POM mengawal dan memastikan penarikan dan/atau penghentian sementara peredaran/penjualan produk sebagaimana dalam lampiran dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," bunyi keterangan tertulis BPOM, Rabu.

3. Penjualan es krim vanila dan 11 produk lainnya sementara dihentikan

Menanggapi instruksi BPOM, Haagen Dazs Indonesia resmi menarik produk es krim rasa vanila dari pasaran.

Produk es krim vanila yang ditarik memiliki rentang waktu produksi yaitu tanggal produksi (MFD): 01/06/2021 hingga 03/15/2022 dan tanggal baik dikonsumsi (BBD): 01/08/2022 hingga 27/07/2023.

Baca juga: Tarik Es Krim Rasa Vanila, Haagen Dazs: Pelanggan Bisa Tukarkan Produk ke Outlet Terdekat

Haagen Dazs menekankan, es krim yang ditarik hanya khusus rasa vanila dengan kemasan 100 ml (Minicup), 473 ml (Pint) dan 9,47 liter (Bulk Can).

Selain es krim rasa vanila, Haagen Dazs juga menghentikan sementara penjualan 11 produk es krim.

Adapun 11 produk es krim tersebut sebagai berikut:

• Tiramisu dengan kemasan Bulk Can
• Belgian Chocolate dengan kemasan Minicup, Pint, Bulk Can
• Caramel Biscuit and Cream dengan kemasan Minicup, Pint, Bulk Can
• Dark Chocolate Ganache and Almond dengan kemasan Minicup, Pint, Bulk Can
• Cookies and Cream dengan kemasan Minicup, Pint, Bulk Can, and Stickbar
• Blueberry and cream dengan kemasan Minicup and Pint
• Salted Caramel dengan kemasan Pint, Stickbar
• Chocolate Cho Almond dengan kemasan Stickbar
• Vanilla Caramel Almond dengan kemasan Stickbar
• Macadamia Nut Brittle kemasan Stickbar
• Matcha Green Tea and Almond dengan kemasan Stickbar

4. Pelanggan diminta tukarkan es krim Haagen Dazs

Haagen Dazs Indonesia menyampaikan, bagi pelanggan yang memiliki es krim rasa vanila sesuai dengan tanggal produksi atau tanggal baik konsumsi tersebut, dapat menukarkan produk dengan varian rasa lainnya di outlet Haagen Dazs.

Dengan cara, pelanggan bisa membawa produk tersebut beserta kemasannya dalam kondisi baik untuk dapat dilakukan verifikasi tanggal produksi/tanggal baik dikonsumsi yang tercetak dibagian bawah kemasan sebelum dilakukan proses penukaran.

Adapun penukaran produk dapat dilakukan sampai tanggal 31 Agustus 2022.

5. Segera lapor BPOM

Terakhir, masyarakat diminta melaporkan ke BPOM apabila menemukan produk es krim Haagen-Dazs dengan varian rasa vanila dan/atau varian dengan komposisi mengandung perisa vanila tersebut masih beredar.

Laporan bisa dilakukan melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Baca juga: Haagen Dazs Resmi Tarik Peredaran Es Krim Vanila yang Mengandung Etilen Oksida

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Garuda Tiba-tiba Cetak Laba Jumbo Rp 57 Triliun, Kok Bisa?

Garuda Tiba-tiba Cetak Laba Jumbo Rp 57 Triliun, Kok Bisa?

Whats New
Harga BBM Vivo Turun, Simak Rinciannya

Harga BBM Vivo Turun, Simak Rinciannya

Whats New
Pemkot dan KSOP Kelas II Jayapura Dukung Operasional Terminal Peti Kemas Jayapura 24 Jam 7 Hari

Pemkot dan KSOP Kelas II Jayapura Dukung Operasional Terminal Peti Kemas Jayapura 24 Jam 7 Hari

Whats New
Ekonomi Digital Asia Tenggara Bisa Capai 1 Triliun Dollar AS, Ini Rintangannya

Ekonomi Digital Asia Tenggara Bisa Capai 1 Triliun Dollar AS, Ini Rintangannya

Whats New
Indonesia Resmi Punya Pabrik Bahan Baku Baterai Kendaraan Listrik

Indonesia Resmi Punya Pabrik Bahan Baku Baterai Kendaraan Listrik

Whats New
Pesawat Penumpang Terbesar A380 Mendarat di Bali, Begini Persiapan AirNav Indonesia untuk Pelayanan Navigasi

Pesawat Penumpang Terbesar A380 Mendarat di Bali, Begini Persiapan AirNav Indonesia untuk Pelayanan Navigasi

Whats New
Hari Pertama Gapeka 2023, Rata-rata Keterlambatan Pemberangkatan KRL Capai 6 Menit

Hari Pertama Gapeka 2023, Rata-rata Keterlambatan Pemberangkatan KRL Capai 6 Menit

Whats New
Rilis Kepmen Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, Menaker: Ini Keinginan Bersama

Rilis Kepmen Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, Menaker: Ini Keinginan Bersama

Whats New
Pertamina Geothermal Energy Cetak Laba Bersih Rp 715,4 Miliar di Kuartal I-2023

Pertamina Geothermal Energy Cetak Laba Bersih Rp 715,4 Miliar di Kuartal I-2023

Whats New
Kepala Bappenas: Pendidikan Pekerja Indonesia Masih Didominasi Lulusan SD

Kepala Bappenas: Pendidikan Pekerja Indonesia Masih Didominasi Lulusan SD

Whats New
Transformasi Pariwisata Pulau Dewata, Pemerintah Dorong Percepatan Pembangunan Dua KEK di Bali

Transformasi Pariwisata Pulau Dewata, Pemerintah Dorong Percepatan Pembangunan Dua KEK di Bali

Whats New
5 Kereta Api Baru Diluncurkan Hari Ini, KAI Hadirkan Promo Tiket mulai Rp 20.000

5 Kereta Api Baru Diluncurkan Hari Ini, KAI Hadirkan Promo Tiket mulai Rp 20.000

Spend Smart
Syarat dan Cara Dapat Subsidi Motor Listrik Senilai Rp 7 Juta

Syarat dan Cara Dapat Subsidi Motor Listrik Senilai Rp 7 Juta

Whats New
IHSG Sepekan Turun 0,8 Persen, Kapitalisasi Pasar Merosot jadi Rp 9.354 Triliun

IHSG Sepekan Turun 0,8 Persen, Kapitalisasi Pasar Merosot jadi Rp 9.354 Triliun

Whats New
Buntut Bumiputera, OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Usaha Bersama

Buntut Bumiputera, OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Usaha Bersama

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+