JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pedagangan (Mendag) Zulkifli Hasan telah meluncurkan minyak goreng kemasan rakyat dengan merek Minyakita, pada Rabu (6/7/2022) yang lalu.
Minyakita merupakan merek dagang yang dimiliki Kementerian Perdagangan dan sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Minyakita nantinya akan didistribusikan ke seluruh Indonesia dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter.
Baca juga: Sudah Mau Sebulan, Mana Janji Mendag soal Minyak Goreng Rp 14.000?
Mendag Zulkifli Hasan mengatakan, pihaknya akan mempermudah pendistribusiannya ke seluruh Indonesia, terutama di Indonesia bagian timur.
"Kami berusaha mengatasi persoalan distribusi melalui minyak goreng kemasan sedehana ini. Harapan kami, minyak goreng bisa terdistribusikan dengan baik, khususnya daerah-daerah yang dulit dijangkau," ucap pria yang akrab disapa Zulhas.
Dikutip dari Instagram @minyakita.id, Minyakita tersedia di 15.375 mitra pengecer pemerintah yang tersebar di 241 kabupaten/kota di 25 provinsi.
Baca juga: Ini Aturan jika Pelaku Usaha Ingin Jual Minyakita Rp 14.000 Per Liter
Masyarakat dapat membeli Minyakita dengan harga tertinggi Rp 14.000 maksimal 10 kilogram per hari unuk setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pada saat melakukan pembelian, masyarakat dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau KTP, cara tersebut sama dengan cara pembelian minyak curah
Mengutip dari instagram @minyakita.id, berikut adalah cara mencari pedagang yang jual Minyakita:
1. Masuk ke website www.minyak-goreng.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.