KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan tunjangan kinerja atau tukin bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kenaikan tunjangan kinerja BKN (tukin BKN) itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Perpres itu ditandatangani Jokowi pada 15 Juli lalu dan mulai efektif berlaku. Dalam regulasi pemberian tunjangan kinerja BKN terbaru, tunjangan tertinggi diterima pejabat dengan level kelas jabatan 17 dengan besaran Rp 33.240.000 per bulan.
Sementara untuk tukin PNS BKN terendah yakni sebesar Rp 2.531.250 per bulan yang berada di kelas jabatan 1.
Baca juga: Berapa Gaji Polisi Berpangkat Tamtama, dari Bharada sampai Abripol?
Berikut daftar tunjangan kinerja BKN untuk semua kelas jabatan:
Sebagai ilustrasi, apabila seorang dengan pendidikan terakhir sarjana (S1) dan baru saja diterima sebagai PNS di BKN dengan posisi analis perencanaan dengan masa kerja kurang dari 5 tahun dan golongan IIIa, maka otomatis akan masuk dalam kelas jabatan 7, sehingga berhak menerima tukin per bulan sebesar Rp 3.915.950.
Tunjangan kinerja sendiri merupakan salah satu tunjangan yang diterima PNS dan nominalnya relatif lebih besar daripada tunjangan lainnya.
Beberapa tunjangan melekat yang diterima PNS antara lain tunjangan makan, tunjangan anak, tunjangan suami/istri, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.
Selain tunjangan, PNS BKN juga menerima gaji pokok PNS yang besarannya tergantung dari golongan dan masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).
Baca juga: Khrushchyovka, Cara Uni Soviet Sediakan Rumah Murah bagi Warganya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.