Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alibaba hingga Amazon Belum Daftar PSE, Kominfo: Masih Diberi Tenggat Waktu 5 Hari

Kompas.com - 22/07/2022, 14:08 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Batas waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat atau platform digital yang ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah berakhir pada Rabu, 20 Juli 2022.

Meski demikian, masih banyak platform digital populer terpantau belum melakukan pendaftaran seperti Alibaba dan Amazon. Kominfo pun memberikan tenggat waktu lima hari bagi platform digital yang belum terdaftar untuk memenuhi kewajiban.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihaknya mulai menyurati PSE lingkup Privat yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo.

Baca juga: Kominfo Cabut Label Disinformasi pada Berita soal Kandungan BPA Galon AMDK

“Bagi mereka (PSE) yang tidak mendaftarkan per deadline yang telah ditetapkan, kami kirimkan surat peringatan untuk segera melengkapi dengan batas waktu yang disepakati yaitu lima hari kerja,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip, Jumat (22/7/2022).

Ia mengungkapkan Kominfo memantau PSE Lingkup Privat yang tidak terdaftar berdasarkan kategori traffic aplikasi, mulai dari 100, 1000, hingga 10.000 traffic terbesar. Semuel bilang, saat ini pihaknya sudah mendata 100 PSE dengan traffic yang terbesar.

Adapun dari jumlah yang direkap itu, beberapa platform digital yang belum mendaftar di antaranya yakni Opera, LinkedIn, PayPal, Amazon.com, Alibaba.com, Yahoo, dan Bing. Sementara dari platform gim ada Roblox, Steam, Epic Game, Battle.net, Origin, Counter Strike, Dota, dan Global Offensive.

“Sedangkan Google baru saja mengirimkan datanya. Ada empat yang mereka daftarkan yaitu YouTube, Search Engine, Playstore dan Google Maps,” ungkap Semuel.

Berdasarkan laman resmi Kominfo, hingga 22 Juli 2022 pukul 13.20 WIB tercatat sebanyak 8.224 PSE dalam negeri yang sudah mendaftar, sementara untuk PSE asing yang sudah mendaftar ada sebanyak 215.

Menurutnya, beberapa kendala yang dialami platform digital selama pendaftaran antara lain disebabkan dari dukungan dokumen administrasi atau kendala saat menggunakan sistem pendaftaran melalui OSS (One Single Submission).

Oleh sebab itu, lanjut dia, bagi platform digital yang terkendala mayoritas mengirimkan email dan notifikasi, namun bukan berarti tidak komitmen. Kominfo juga menyiapkan persyaratan manual ketersediaan untuk mendaftar.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com