Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

GIMNI Dukung Rencana Mendag Zulhas Hapus Kewajiban DMO CPO

Kompas.com - 25/07/2022, 13:49 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mendukung rencana Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) untuk menghapus kebijakan wajib memenuhi kebutuhan domestik (domestic market obligation/ DMO) minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) dan turunannya.

"Saya sepakat DMO dihapus dan ini akan direncanakan pak Mendag. DMO itu tergantung pada lokal. Masuknya ke distribusi lokal, jadi kalau dia distribusi lokal 1 dia bisa ekspor 7, nah mencari 1 ini bukan hal mudah," ujar Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga dalam diskusi virtual, Senin (25/6/2022).

Baca juga: Mendag Berencana Hapus Aturan DMO dan DPO Sawit, Ini Alasannya

Lebih lanjut Sahat mengatakan, tidak semua produsen CPO adalah eksportir CPO. Apalagi, kata dia, banyak juga produsen CPO yang hanya memenuhi kebutuhan domestik.

"Karena itu kami setuju, hilangkan DMO. Ini menyangkut ratusan pemain dan ribet," kata Sahat.

"Kita sedang peak production sehingga perlu percepat ekspor," sambung Sahat.

Baca juga: Petani Sawit Minta Kebijakan DMO dan DPO Dihapus, Ini Alasannya

Di sisi lain, Sahat juga menyarankan agar pemerintah sebaiknya tidak mengandalkan pelaku usaha swasta untuk ikut mendistribusikan minyak goreng. Sebab menurut dia, pihak swasta cenderung lebih mengutamakan untung.

Dia meminta agar pemerintah mau memberi penugasan kepada Perum Bulog dan Id Food untuk mendistribusikan minyak goreng.

"Soal minyak goreng, distribusi di 17.000 titik simpul ini, pemerintah harus lakukan seperti Pertamina. Karena itu harga di SPBU bisa pasti. Nah, ini pemerintah kerahkan Bulog dan ID Food. Swasta kalau gak ada cuannya ya dia diem, itu aja coba pemerintah punya Bulog dan ID Food mereka punya 34 cabang di berbagai provinsi," jelasnya.

Baca juga: Larangan Ekspor CPO Dicabut, Pemerintah Kembali Berlakukan Aturan DMO dan DPO

Dengan adanya penugasan ini dia menilai, bisa meninimalisir adanya potensi penyelewengan karena selisih harga.

"Itu harus ditugaskan supaya minyak goreng curah sampai ke pelosok daerah, karena kalau ada selisih harga besar jangan lupa akan ada di lapangan itu black market. dan itu gak bisa dikontrol," katanya.

Untuk diketahui, sebelumnya Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan sedang mempertimbangkan untuk menghapus kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) kepada produsen minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).

Pertimbangan ini, kata dia, sebagai upaya untuk mempercepat ekspor CPO. Sebab Zulkifli melihat tangki-tangki CPO milik produsen masih kosong.

"Karena tangki-tangki belum kosong, saya akan pertimbangkan, saya akan ketemu temen-temen, kalau pengusaha komit penuhi DMO itu, mungkin pertimbangkan DMO nggak perlu lagi, lagi kita pertimbangkan, biar ekspor dipercepat," ujarnya usai meninjau pasar Cibinong, Jumat (22/7/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com