Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Moratorium Izin "Fintech P2P Lending" Masih Berlaku, Cegah Pinjol Ilegal Bermunculan

Kompas.com - 04/08/2022, 17:52 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, penundaan penerbitan izin atau moratorium bagi penyelenggara financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) masing berlaku.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch. Ihsanuddin mengatakan, OJK masih melakukan evaluasi secara cermat mengenai penerbitan izin penerbitan fintech P2P lending.

Hal ini pertama-tama untuk mencegah munculnya pinjol ilegal di tengah-tengah masyarakat.

"Kami sedang komunikasikan juga dengan Menkominfo, sehingga kami tidak dipersalahkan, karena beberapa waktu yang lalu ada arahan yang spesifik terkait arahan pinjol," kata dia dalam media briefing, Kamis (4/8/2022).

Baca juga: Aturan Baru Fintech P2P Lending Segera Keluar, Simak Poin-poin Pentingnya

Ia menambahkan, setelah POJK No.10/POJK.05/2022 keluar, pihaknya telah lebih siap dari sisi pengawasan terhadap industri pinjol.

Selain itu, ia menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan sistem Teknologi Informasi (TI) untuk pelaporan dan analisis kegiatan pinjol.

"Di samping kami harus mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan apakah ini sudah pas dan tidak menyalahi dari arahan Presiden dan masukan dari masyarakat," jelas dia.

"Kita sedang komunikasikan secara intensif, semoga dalam waktu tidak terlalu lama nanti akan disampaikan kepada publik terkait pengakhiran dari moratorium," timpal dia

Baca juga: OJK Terbitkan POJK Baru, Atur soal Penyelenggaraan TI Perbankan

Ihsanuddin menekankan, OJK secara regulasi semakin siap dengan adanya rambu-rambu yang baru.

"Selain itu juga dengan sistem transparansi yang telah diatur dapat membuat industri semakin tertib," tandas dia.

Sebagai informasi, OJK telah menerbitkan POJK No.10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

POJK tersebut menjadi penyempurnaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com