Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Garuda Pastikan Harga Tiket Belum Akan Naik

Kompas.com - 13/08/2022, 07:23 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com - Garuda Indonesia tidak akan menaikkan harga tiket pesawat kelas ekonomi domestik kendati Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan yang mengatur maskapai penerbangan dapat menaikan harga tiket maksimal 15 persen dikarenakan kenaikan harga bahan bakar.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra mengatakan telah mengulas dan mempertimbangkan untuk tidak menaikkan harga tiket pesawat melihat tren harga avtur yang mulai menurun.

"Sekarang kita lagi review, ini kelihatannya harga avtur menurun. Kan tidak adil dong harga avtur menurun, Garuda naikkan karena ada aturan Menteri Perhubungan," kata Irfan dikutip dari Antara, Sabtu (13/8/2022).

Irfan menegaskan Garuda Indonesia berpihak kepada penumpang untuk tidak menaikkan harga tiket. Dia menjelaskan bahwa harga tiket Garuda Indonesia sudah lebih tinggi dibandingkan dengan maskapai lain, sehingga tidak efektif apabila menaikkan lagi harga tiket yang sudah ada.

Baca juga: Dilema Kereta Cepat China: Pilih yang Murah, Hasilnya Tetap Mahal

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam surat keputusan tersebut, maskapai bisa menaikkan biaya tambahan untuk pesawat udara jenis jet maksimal 15 persen dari tarif batas atas, dan 25 persen untuk pesawat udara jenis propeller.

Sebelumnya, biaya tambahan pesawat tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahann (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam aturan yang belum direvisi, biaya tambahan untuk pesawat udara jenis jet maksimal 10 persen dari tarif batas atas, da untuk pesawat udara jenis propeller maksimal 20 persen dari tarif batas atas.

Baca juga: Mengenal Perbedaan CEO, COO, CFO, CTO, dan CMO di Perusahaan

Pertimbangan naik

Beberapa waktu lalu, maskapai Garuda Indonesia masih memantau pergerakan harga avtur dan mengkaji penyesuaian harga tiket setelah pemerintah memberikan restu operator penerbangan menaikkan tarif.

"Garuda Indonesia tentunya akan menyikapi kebijakan tersebut secara cermat dan seksama dengan mengedepankan pemenuhan kebutuhan masyarakat atas aksesibilitas layanan penerbangan," kata Irfan sebelumnya.

Dikatakan, di tengah sejumlah maskapai penerbangan nasional yang mulai menyesuaikan komponen harga tiket, maskapai plat merah Garuda Indonesia hingga kebijakan KM 142 tersebut diberlakukan masih terus mengkaji dan memonitor pergerakan harga avtur dalam kebutuhan penyesuaian harga tiket.

Dikatakan, penerapan kebijakan Kementerian Perhubungan RI KM 142 Tahun 2022 disebabkan adanya fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge), perusahaan tentunya mempertimbangkan fluktuasi harga bahan bakar avtur terhadap kebutuhan penyesuaian harga tiket.

Baca juga: Bedanya Kantor Pajak KPP Pratama, KPP Madya, dan KPP Wajib Pajak Besar

“Kami percaya pentingnya keselarasan upaya untuk tumbuh dan pulih bersama di tengah situasi pandemi yang berkepanjangan menjadi esensi penting guna memastikan ekosistem industri transportasi udara dapat terus bergerak maju memaksimalkan momentum pemulihan. Oleh karenanya, kiranya komitmen ini yang harus terus dijaga oleh seluruh pihak,” kata Irfan.

Ia juga menegaskan perseroan memastikan senantiasa patuh terhadap ketentuan dan kebijakan harga tiket pesawat khususnya yang mengacu pada aturan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) maupun kebijakan penunjang dalam kaitan komponen harga tiket lainnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com