Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bappebti Pastikan Token ASIX Milik Anang Hermansyah Tak Masuk 383 Kripto Terdaftar

Kompas.com - 16/08/2022, 11:12 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan, token ASIX yang dibuat oleh Anang Hermansyah tidak lolos proses penilaian kripto terdaftar di Indonesia.

Dengan demikian, token tersebut tidak masuk ke dalam daftar aset kripto terdaftar terbaru, yang saat ini jumlahnya mencapai 383 aset kripto.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya mengatakan, token ASIX memang melakukan pendaftaran untuk menjadi kripto legal di Tanah Air. Token itu menjadi salah satu dari 300 lebih aset kripto yang mengajukan pendaftaran ke Bappebti.

"Tapi memang pada tahap penilaian AHP (Analytical Hierarchy Process) tidak masuk. Jadi sehingga ASIX sendiri belum masuk ke dalam 383 aset kripto terdaftar," ujar dia, dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022).

Baca juga: Pemerintah Sudah Kantongi Rp 88,93 Miliar dari Pajak Kripto

Lebih lanjut dia menyebutkan, token atau aset kripto yang ditolak seperti token ASIX dapat kembali melakukan pendaftaran ke Bappebti. Tentunya, pengembang aset kripto harus melakukan perbaikan terhadap berbagai aspek yang disoroti dalam proses penilaian.

"Melakukan perbaikan-perbaikan yang sesuai dengan kriteria yang ditentukan Bappebti," ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala Bappebti Didid Noor menegaskan, token ASIX juga bukan bagian dari aset kripto terdaftar sebelumnya. Token yang sempat ramai dibicarakan Maret kemarin itu baru melakukan pendaftaran ke Bappebti, bersamaan dengan sekitar 300 kripto lainnya.

"Dia ada pada pendaftar baru ada 300 sekian yang baru mengusulkan penilaian," ucapnya.

Sebagai informasi, Bappebti telah menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, menggantikan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.

Dengan diterbitkannya Perba itu, Bappebti menetapkan 383 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Jumlah tersebut terdiri dari 222 kripto baru yang lolos proses penilaian dan 161 kripto dalam daftar sebelumnya, yang berhasil lolos proses evaluasi.

Baca juga: Bappebti Terbitkan Perba Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com