Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Cara Membuat Sertifikat Tanah, Serta Syarat dan Biayanya

Kompas.com - 22/08/2022, 19:13 WIB
Siti Maghfirah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi mengenai cara membuat sertifikat tanah penting untuk diketahui apabila Anda baru saja membeli sebidang tanah. Karena, sertifikat tanah merupakan bukti yang kuat dan autentik untuk menunjukkan kepemilikan suatu lahan.

Cara membuat sertifikat tanah atau cara mengurus sertifikat tanah cukup mudah dilakukan. Asalkan, Anda sudah memenuhi syarat membuat sertifikat tanah sebelum mengajukan pengurusan.

Adapun cara membuat sertifikat tanah bisa dilakukan melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, Baik secara mandiri maupun dengan bantuan PPAT.

Lalu, bagaimana cara membuat sertifikat tanah? Berikut penjelasannya, beserta syarat membuat sertifikat tanah dan biaya membuat sertifikat tanah.

Baca juga: Ciri-Ciri Keaslian Uang Rupiah Baru 2022 dan Cara Mendapatkannya

Syarat membuat sertifikat tanah

Sebelum mengurus sertifikat tanah, persiapkan dulu dokumen berikut sebagai syarat-syaratnya:

  • Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Foto kopi Kartu Keluarga (KK) pemohon sertifikat
  • Foto Kopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Selain itu, pemilik juga perlu melampirkan data properti, yaitu:
  • Bukti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk tanah yang ada bangunannya
  • Akta Jual Beli (AJB), jika tanah diperoleh dari jual beli.
  • Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)
  • Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Cara membuat sertifikat tanah (cara mengurus sertifikat tanah) secara mandiri

Setelah dokumen persyaratan sudah siap, langkah selanjutnya adalah mengikuti tahapan mengurus sertifikat tanah. Berikut tahapan-tahapannya:

1. Mengunjungi Kantor BPN

Langkah pertama, cara mengurus sertifikat tanah yaitu dengan mengunjungi kantor BPN sesuai dengan wilayah lokasi tanah. Setelah berada di kantor BPN, berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi loket pelayanan sertifikat tanah
  • Ambil formulir pendaftaran dan lakukan verifikasi dokumen
  • Anda akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning
  • Buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah
  • Anda juga akan mendapatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) yang selanjutnya harus dibayarkan. Biaya pendaftaran yang harus dikeluarkan sekitar Rp 50.000.

2. Pengukuran lokasi

Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan. Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.

3. Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik

Setelah pengukuran tanah, Anda akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah. Serahkan surat tersebut untuk melengkapi dokumen yang telah ada. Setelah itu, Anda hanya tinggal menunggu dikeluarkannya surat keputusan.

4. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com