Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

APBI Harap Rencana Pembentukan Unit Penegakan Hukum Sektor ESDM Bisa Atasi Pertambangan Ilegal

Kompas.com - 25/08/2022, 16:39 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menyambut positif rencana pemerintah membentuk unit khusus penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM).

Unit khusus penegakan hukum tersebut diharapkan bisa mengurangi kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) atau pertambangan ilegal yang belakangan marak, terutama di sektor mineral dan batu bara.

Hendra Sinadia, Direktur Eksekutif APBI mengatakan, pembentukan unit khusus penegakan hukum di lingkungan Kementerian ESDM bisa saja dibentuk karena Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dinilai belum cukup efektif.

Baca juga: Marak Pertambangan Ilegal, Kementerian ESDM Bakal Benahi Tata Kelola Timah

“Tapi, itu kewenangannya pemerintah,” kata Hendra melalui keterangannya, Kamis (25/8/2022). Terkait format unit khusus yang akan fokus pada penegakan hukum di sektor ESDM itu APBI menyerahkan kepada pemerintah. “Kami percaya pemerintah lebih paham,” ujarnya.

Menurut dia, jika melihat pola praktik selama ini, PETI bukan tidak mungkin dicegah. Tinggal menunggu momentum pergerakan harga komoditas batu bara.

"Aktivitas yang tidak bertanggung jawab tersebut kerap terjadi jika ada lonjakan harga komoditas. Perusahaan anggota APBI juga senantiasa berkoordinasi dengan Kementerian ESDM melaporkan aktivitas tersebut," katanya.

Baca juga: Pemerintah Temukan 2.700 Lokasi Pertambangan Ilegal, Terbanyak di Sumatera Selatan

Usulan pembentukan unit penegakan hukum dari Kementerian ESDM

Sekjen Kementerian ESDM Rida Mulyana sebelumnya mengatakan, dimungkinkan untuk membentuk unit baru yang khusus menangani penegakan hukum dalam kegiatan pertambangan yang terbukti melakukan penyimpangan.

Hal itu lantaran pengawasan atas pengelolaan sumber daya energi dan sumber daya mineral dalam bentuk pengamanan dan penegakan hukum di Kementerian ESDM yang saat ini dilakukan PPNS dirasa belum cukup.

"Berkaitan penegakan hukum dan memperkuat PPNS dalam melaksanakan kegiatan penegakan hukum (Gakum) di sektor ESDM ditambah lagi dengan rekomendasi dari Menko Politik, Hukum dan Keamanan, bahwa keberadaan unit penegakan hukum di sektor ESDM adalah keniscayaan," ujar Rida saat berbicara pada sebuah diskusi di Jakarta, Senin (22/8/2022).

Baca juga: Kejati Sultra Selamatkan Uang Negara Rp 9,3 Miliar dari Kasus Pertambangan Ilegal

Menurut Rida, pembentukan struktur baru yang menangani penegakan hukum sektor energi dan sumber daya mineral ini dipandang perlu semata-mata untuk kepentingan negara. "Antara lain untuk penerimaan negara bukan pajak yang lebih baik," lanjut Rida.

Sebekumnya data Kementerian ESDM menyebutkan hingga kuartal III 2021 terdapat 2.741 lokasi PETI yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Kegiatan PETI juga melibatkan sekitar 3,7 juta orang pekerja, dengan rincian kira-kira 480 lokasi berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), sebanyak 133 lokasi di dalam WIUP, dan 2.128 lokasi belum diketahui berada di dalam atau di luar WIUP yang akan diidentifikasi.

Baca juga: Ungkap Pertambangan Ilegal di Kalbar, Polisi Amankan 68,9 Kg Emas Senilai Rp 66 Miliar

 

Usulan DPR

Dari DPR juga mencuat usulan pembetukan tim penegakan hukum ESDM.

Mulyanto, Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PAN menambahkan, saat Raker dengan Menteri ESDM pada Rabu (24/8/2022), ia mengusulkan perubahan nomenklatur di lingkungan Kementerian ESDM dengan menambah struktur baru, yaitu unit penegakan hukum dan jadi kesimpulan raker.

Mulyanto menyebutkan, dari segi ruang lingkup bukan hanya minerba yang perlu diawasi tetapi juga ketenagalistrikan, energi baru terbarukan, serta minyak dan gas bumi. “Kebocoran listrik, kasus kecelakaan PLTP, kebocoran BBM bersubsidi, dan gas melon (LPG 3 kg), masuk ranah ini,” ujarnya.

Adian Napitupulu, anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, mendukung pembentukan unit khusus di Kementerian ESDM tersebut, terutama untuk menangani penegakan hukum soal pertambangan ilegal.

"Ada ribuan tambang lagi yang legal dan yang ilegal dan kita tidak punya Ditjen Gakkum. Menurut saya, itu bukan saja pembiaran, itu seperti persetujuan terhadap seluruh pelanggaran," jelas Adian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Spend Smart
Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Whats New
OJK Cermati Aksi Jual Saham oleh Asing di BEI

OJK Cermati Aksi Jual Saham oleh Asing di BEI

Whats New
Sekjen ASEAN Ucapkan Selamat atas Capaian Proses Aksesi Indonesia ke OECD

Sekjen ASEAN Ucapkan Selamat atas Capaian Proses Aksesi Indonesia ke OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com