Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada, Ini Ciri-ciri Penipuan Lowongan Kerja ke Luar Negeri

Kompas.com - 28/08/2022, 17:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini kasus penipuan lowongan kerja ke luar negeri dengan janji akan mendapatkan gaji fantastis makin ramai disorot.

Dilansir dari unggahan Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia @kemnaker ditulis, pemerintah menegaskan WNI wajib mewaspadai tawaran kerja ke luar negeri.

Terutama, pencari kerja perlu waspada terhadap lowongan kerja ke luar negari yang berasal dari media sosial.

"Menjadi pekerja migran yang resmi lebih aman dan terlindungi negara," tulis unggahan tersebut, dikutip Minggu (28/8/2022).

Baca juga: Astra Otoparts Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA dan S1, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Untuk dapat mengidentifikasi penipuan lowongan kerja ke luar negeri melalui media sosial, berikut ini adalah ciri-ciri penipuan lowongan kerja yang diungkapkan Kemenaker.

Pertama, lowongan kerja datang dari akun media sosial milik orang perseorangan yang tidak terdaftar sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Kemudian, syarat dan pendaftaran kerja cenderung telihat ringan.

Yang perlu diperhatikan, ciri-ciri penipuan lowongan kerja ke luar negeri yang paling sering terjadi adalah dengan menawarkan gaji yang tinggi dan fantastis. Pun, lowongan kerja penipuan biasanya juga memungut biaya pendaftaran.

Selain itu, pencari kerja perlu waspada ketika menemui lowongan pekerjaan yang meminta data pribadi secara langsung.

Baca juga: Lowongan Kerja Kontraktor Pertambangan, Ini Posisi dan Syaratnya

Untuk penipuan lowongan kerja ke luar negeri, perusahaan biasanya akan menjanjikan untuk menanggung semua biaya keberangkatan ke negara tujuan.

Selain itu, dalam proses bekerja, calon pekerja biasanya akan menggunakan visa kunjungan, wisata, atau ziarah dan bukan menggunakan visa kerja.

Terakhir, ciri-ciri penipuan lowongan kerja ke luar negeri biasanya kontrak kerja tidak ada dan tidak jelas dari awal sebelum berangkat.

Sebagai informasi, terdapat tiga lembaga atau perusahaan yang bisa menempatkan pekerja migran Indonesia yakni Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), dan perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri dengan memiliki izin dari Menteri Ketenagakerjaan.

Proses bekerja ke luar negeri dilakukan di Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dan Dinas Tenaga Kerja setempat.

Baca juga: Lowongan Kerja Super Indo untuk Lulusan SMA-SMK hingga S1, Simak Posisi dan Persyaratannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Whats New
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com