Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Bicara Upaya RI Hadapi Tantangan Transportasi Laut Sepanjang Pandemi di Forum Internasional Kelautan

Kompas.com - 02/09/2022, 08:10 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan berbagai tantangan dan upaya yang dilakukan sektor kelautan selama masa pandemi Covid-19 di forum internasional International Safety@Sea Conference yang digelar oleh Maritime and Port Authority of Singapore (MPA).

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Arif Toha mengatakan, pandemi turut memberikan dampak signifikan terhadap aspek keselamatan transportasi laut, khususnya bagi pelaut yang merupakan faktor kunci kelaiklautan kapal.

Ia bilang, pembatasan dalam proses penggantian kru atau yang terjadi pada masa pandemi, menyebabkan pelaut yang terdampar mengalami kelelahan yang berlebihan. Oleh sebab itu, repatriasi atau pergantian awak kapal menjadi prioritas utama bagi Indonesia.

“Kami (pihak yang berwenang) menerapkan langkah-langkah yang relevan untuk memungkinkan para pelaut yang terdampar dapat dipulangkan dan digantikan oleh pelaut lain. Kami juga memastikan akses pelaut untuk mendapatkan perawatan medis dan kebutuhan mendesak lainnya,” ujarnya saat menjadi pembicara dalam International Safety@Sea Conference dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: Menhub Ungkap Sederet Tantangan di Sektor Transportasi Laut

Dia mengungkapkan, sepanjang 2021, Indonesia pun menyediakan 11 pelabuhan untuk kegiatan repatriasi, yaitu Pelabuhan Belawan, Tanjung Balai Karimun, Batam, Merak, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, Bitung, Ambon, Benoa, dan Sorong. Namun kini, seluruh semua pelabuhan Indonesia dapat digunakan untuk proses pergantian dan pemulangan awak kapal.

“Sejak Januari 2021 hingga Mei 2022, Indonesia telah membantu proses pergantian dan pemulangan lebih dari 5.600 orang pelaut,” kata dia.

Arif menekankan, bahwa Indonesia selalu mengikuti peraturan yang ditetapkan dan protokol Kesehatan World Health Organization (WHO) dalam hal pemberian bantuan medis dan penanganan kegiatan pergantian awak kapal, baik bagi awak kapal warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

Lebih lanjut, ia mengatakan, manusia sudah menjadi faktor yang sangat besar peranan dan pengaruhnya terhadap aspek keselamatan di laut, di mana banyak unsur yang harus dipenuhi dengan baik. Seperti penyediaan awak kapal dengan kualifikasi dan pelatihan yang memadai, kesehatan yang baik, serta kondisi mental dan kesejahteraan yang baik.

Hal tersebut menjadi penting untuk memastikan setiap awak kapal dapat menjalankan tugas dengan maksimal di atas kapal.

Baca juga: Kemenhub Anggarkan Rp 1,59 Triliun untuk Program Tol Laut pada 2023

 

Tantangan di masa pandemi

Namun demikian, pandemi memunculkan beberapa tantangan baru yang harus dihadapi, seperti berkurangnya ketersediaan anggota awak kapal karena terbatasnya lokasi pergantian awak dan pembatasan perjalanan antar negara.

Kemudian terbatasnya pendidikan dan pelatuhan bagi pelaut dan awak kapal karena situasi pandemi yang tidak memungkinkan pertemuan fisik, sedangkan pengajaran jarak jauh masih belum familiar.

Serta aturan ketat seperti karantina selama jangka waktu tertentu untuk memastikan awak kapal yang akan naik dan turun kapal dalam keadaan sehat. Oleh sebab itu, salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan mendorong program vaksinasi Covid-19 pada sektor kelautan.

Kegiatan vaksinasi yang dilakukan tanya pemungutan biaya itu, diprioritaskan untuk pelaut, pekerja bongkar muat/buruh bongkar uat (TKBM), pengemudi truk, penumpang kapal, pekerja pelabuhan, serta masyarakat di sekitar pelabuhan.

“Pelaut merupakan pekerja kunci dalam pelayaraan sehingga penting bagi sektor industri untuk membuat pengaturan yang fleksibel pada struktur manajemen kapal yang ada. Terlebih lagi, selama beberapa tahun terakhir, pelaut telah menghadapi keadaan luar biasa dan perlu didukung dan dijadikan prioritas baik saat ini maupun di masa depan,”papar Arif.

Aturan khusus yang dirilis

Lebih lanjut, selama masa pandemi, Kemenhub juga mengeluarkan beberapa aturan khusus, antara lain Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Kontijensi Pelaut dan Pemilik Kapal/Operator Akibat Covid-19 untuk mengatasi isu terkait masa berlaku Dokumen Pelaut.

Kemudian ada pula Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pembatasan Penumpang Pelayanan Kapal, Angkutan, dan Pelabuhan dalam Keadaan Darurat Penaggulangan Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Serta aturan terbaru yaitu Surat Edaran Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pedoman Perjalanan Dalam Negeri Orang Menggunakan Moda Transportasi Laut Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diterbitkan pada 26 Agustus 2022.

“Kami terus mengupdate dan mengkomunikasikan aturan-aturan ini dengan IMO, sehingga masyarakat maritim dapat mengetahui tentang aturan tersebut," tutup Arif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com