JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, saat ini laporan keuangan perbankan masih tidak menunjukkan kinerja yang sebenarnya akibat adanya kebijakan terkait restrukturisasi kredit terdampak Covid-19.
Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto mengatakan, dalam kinerja keuangan perbankan saat ini masih terdapat deviasi, yang merupakan imbas dari adanya ketentuan restrukturisasi Covid-19, seperti penetapan kualitas aset dan pencadangan risiko kredit.
"Kalau kita terus-terusan menerapkan kebijakan restrukturisasi, laporan keuangan perbankan kita itu tidak menunjukkan kinerja yang sebenarnya," ujar dia, di Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Baca juga: Rp 608 Miliar Dana di Perbankan Terindikasi Berasal dari Judi Online
Padahal, Ia bilang, berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh lembaga internasional, saat ini 51 negara sudah mencabut ketentuan terkait restrukturisasi kredit terdampak Covid-19.
"Jadi mereka sudah menampilkan laporan keuangan sebagaimana mestinya," kata Anung.
Baca juga: Ditopang Kredit Modal Kerja, Pertumbuhan Kredit Perbankan Tumbuh 10,71 Persen Pada Juli 2022
Di sisi lain, pada tahun depan Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) akan melakukan penilaian Regulatory Consistency Assessment Program (RCAP) terhadap konsistensi dari regulasi yang diterbitkan otoritas pengawas keuangan Indonesia.
"Jadi kita itu akan dinilai konsistensi terhadap standar internasional. Jangan sampai mereka menampilkan laporan keuangan sebenarnya, sementara kita masih (menerapkan kebijakan restrukturisasi kredit)," tutur Anung.
Baca juga: Perbankan Hadapi Tantangan Jadikan HAKI sebagai Jaminan Kredit, Apa Saja?
Oleh karenanya, OJK saat ini masih melakukan asesmen terhadap keberlanjutan dari kebijakan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19.
Harapannya, keputusan dari hasil asesmen dapat mencegah terjadinya risiko moral hazard ataupun cliff efect terhadap kinerja perbankan.
"Kita lagi lakukan asesmen, nanti akhir september mungkin kita sudah presentasi di RDK (Rapat Dewan Komisioner)," ucap Anung.
Baca juga: Ini Kiat-kiat Berinvestasi di Pasar Modal dari OJK, Apa Saja?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.