Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Cara Cek Penerima BSU Rp 600.000 Lewat Online

Kompas.com - 09/09/2022, 06:45 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji hari ini, Jumat (9/9/2022).

Adapun besaran nilai bantuannya mendapatkan Rp 600.000 per masing-masing penerima.

Untuk mempercepat penyaluran, Kemenaker menggandeng bank-bank Himbara seperti BNI, Mandiri, Bank BRI, BSI, BTN, dan Pos Indonesia selaku penyalur.

"Mudah-mudahan hari Jumat bisa disalurkan kepada penerima," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Baca juga: Cek Rekening, Hari Ini Subsidi Gaji Rp 600.000 Cair

Lebih lanjut dia membeberkan syarat penerima BSU tahun ini adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kepemilikan (NIK), merupakan peserta aktif BPJS TK sampai Juli 2022, memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta, atau senilai upah minimum provinsi kab/kota.

"Yang punya upah minimum di atas itu berhak. Contoh pekerja DKI yang upah minimumnya Rp 4,7 juta, maka tetap mendapatkan bantuan itu. Karena hitungnya nilai minimum kabupaten kota, Senilai upah minimum kab/kota, mereka tetap berhak mendapat itu," jelas Ida. 

Baca juga: Hari Ini Bantuan Subsidi Upah Rp 600.000 Cair, Ini Syarat Mendapatkannya

Cara cek BSU lewat online

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (8/9/2022), cara mengecek penerima subsidi gaji BSU 2022 kemungkinan masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

Kolom tersebut masih terdapat di laman bpjsketenagakerjaan.go.id.

Berikut cara mengecek penerima bantuan subsidi upah atau subsidi gaji 2022:

1. Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Halaman Selanjutnya
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com