JAKARTA, KOMPAS.com- Tarif ojek online resmi naik mulai Sabtu (10/9/2022). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan tarif baru ojol menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto mengatakan, penetapan tarif baru ojol ini dilakukan dengan mempertimbangkan harga BBM, Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.
"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung, untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," kata Hendro dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: Besaran Kenaikan Tarif Ojol Dinilai Sudah Tepat, Tapi...
Hendro mengatakan, terdapat perubahan biaya sewa penggunaan aplikasi yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20 persen, kini menjadi 15 persen.
"Ada penurunan dari 20 perden menjadi 15 persen biaya sewa aplikasi," ujarnya.
Adapun kenaikan tarif ojek online ini dibagi di tiga zonasi yaitu zona 1 meliputi Sumatera, Jawa selain Jabodetabek dan Bali.
Zona 2 meliputi wilayah Jabodetabek dan zona 3 meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Berikut rincian tarif baru ojol yang berlaku efektif 10 September 2022:
Baca juga: Tolak Tarif Baru Ojek Online, Ini Alasan Asosiasi Pengemudi Ojol
Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)
• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000/km
• Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.500/km
• Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000
Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)
• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550/km
• Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km
• Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200
Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)
• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.300/km
• Baya jasa batas atas sebesar Rp2.750/km
• Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000.
Baca juga: Umumkan Tarif Ojol Naik, Kemenhub: Biaya Sewa Aplikasi Ojek Online Turun Jadi 15 Persen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.