Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Isi Data Pencairan BSU 2022 bagi Pekerja dengan Rekening Bank Swasta

Kompas.com - 13/09/2022, 13:53 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Pekerja atau buruh calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji 2022 dengan rekening bank swasta dapat mengisikan data rekening bank himbara untuk pencairan dana BSU sebesar Rp 600.000.

Pengisian rekening bank himbara ini dilakukan melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, setelah Anda dinyatakan termasuk dalam kriteria calon penerima BSU 2022.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Oni Marbun mengatakan, pengisian data rekening himbara di laman BSU BPJS Ketenagakerjaan digunakan untuk mengecek eligibilitas penerima BSU dari pemerintah.

"Bagi peserta yang eligible namun dalam datanya belum terdapat nomor rekening, maka peserta diminta mengisi nomor rekening yang masih aktif dan atas nama sendiri," ujar Oni saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (13/9/2022).

Penyaluran BSU tahun 2022, lanjut dia, dilakukan melalui bank himbara, yaitu BTN, Bank Mandiri, BNI, dan Bank BRI, Bank Syariah Indonesia, dan PT Pos Indonesia.

Baca juga: Sudah Bisa Diakses, Ini Cara Cek Penerima BSU 2022 via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Cara isi data rekening BSU pekerja dengan bank swasta

Langkah pengisian rekening bank himbara untuk pencarian dana BSU atau BLT 2022 bagi para pekerja dengan bank swasta dilakukan dengan cara berikut:

Tangkapan layar menu untuk mengisikan data rekening bank himbara untuk pekerja dengan bank swastaBPJS Ketenagakerjaan Tangkapan layar menu untuk mengisikan data rekening bank himbara untuk pekerja dengan bank swasta
1. Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Di halaman utama, gulir ke bagian bawah dan akan tersedia fitur “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?

3. Isikan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email saat ini

4. Setelah seluruh data yang disikan benar, klik tombol “Lanjutkan”, dan sistem akan mencari data sesuai yang Anda inputkan. Jika data yang dimasukkan tersebut termasuk ke calon penerima BSU, maka akan muncul notifikasi “Anda termasuk dalam kriteria calon penerima BSU sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022”

5. Di bawah pemberitahuan tersebut, akan ada tombol “Update Rekening Disini”, untuk memasukkan rekening bank himbara. Anda dapat memilih bank himbara sesuai yang dimiliki dan mengisi sejumlah informasi yang dibutuhkan.

Setelah data bank himbara yang dimasukkan benar, Anda dapat menunggu proses validasi sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.

Baca juga: 5 Langkah Cara Cek Penerima BSU 2022 via kemnaker.go.id

Syarat dan ketentuan penerima BSU atau BLT gaji 2022

Merujuk Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, berikut beberapa syarat dan ketentuan penerima BSU 2022:

  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
  • Bukan PNS, anggota Polri, dan anggota TNI
  • Bukan penerima bantuan lainnya seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan program keluarga harapan (PKH).
  • Pekerja yang mempunyai gaji atau upah paling tinggi Rp 3,5 juta. Bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, tetap bisa mendapatkan BSU atau BLT subsidi gaji.

Daftar daerah dengan upah lebih dari Rp 3,5 juta per bulan yang tetap mendapatkan BSU atau BLT subsidi gaji tahun 2022 dapat diakses di sini.

Baca juga: BSU 2022 Jadi Cair Hari Ini, Ketahui Cara Cek Status Pencairannya...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com