Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian BUMN Buka Rekrutmen PPPK 2022, Ini Posisi dan Syaratnya

Kompas.com - 14/09/2022, 20:35 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian BUMN membuka Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama (JF PKPN Ahli Utama).

Rekrutmen PPPK Kementerian BUMN ini disampaikan melalui surat Pengumuman Nomor: PENG-01/PANSEL.JFPKPN/09/2022 tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Berdasarkan surat tersebut, periode pendaftaran lowongan PPPK Kementerian BUMN dibuka mulai 7 sampai 21 September 2022 paling lambat pukul 16.00 WIB. Pendaftaran dilakukan secara online melalui website: https://seleksijfpkpn.bumn.go.id

Adapun masa hubungan perjanjian kerja Kementerian BUMN ini paling lama 5 tahun, dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi Anda yang berminat, simak persyaratan dan cara mendaftar lowongan PPPK Kementerian BUMN tahun 2022 berikut ini.

Persyaratan administrasi:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  3. Berusia paling tinggi 64 tahun (lahir setelah tanggal 7 September 1958) pada saat mendaftar;
  4. Berijazah paling rendah magister atau pascasarjana (S2) di bidang ilmu akuntansi, manajemen, logistik, administrasi bisnis, kewirausahaan, ekonomi, teknik atau rekayasa industri, hukum dan pendidikan;
  5. Memiliki Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, dan Kompetensi Teknis sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang dibutuhkan;
  6. Memiliki pengalaman kerja di bidang hukum paling kurang 10 (sepuluh) tahun;
  7. Memiliki pengalaman kerja terkait Penatakelolaan Perusahaan Negara paling kurang 2 (dua) tahun;
  8. Memiliki pengalaman sebagai Direksi dan/atau Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Perusahaan Negara;
  9. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis paling kurang 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran;
  10. Tidak menjadi anggota atau pengurus pada organisasi masyarakat yang dilarang Pemerintah;
  11. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat dari Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pegawai/Direksi/Dewan Komisaris BUMN/Swasta;
  12. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  13. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada saat penetapan sebagai JF PKPN Ahli Utama;
  14. Telah menyerahkan SPT tahunan Tahun 2021;
  15. Telah menyerahkan LHKPN tahun 2021 (bagi yang berstatus wajib lapor);
  16. Sehat jasmani dan rohani;
  17. Bebas Narkoba; dan
  18. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara di Jakarta.

Cara daftar rekrutmen PPPK Kementerian BUMN

  • Pendaftaran dilakukan secara online melalui website: https://seleksijfpkpn.bumn.go.id, mulai tanggal 7 September 2022 dan ditutup pada tanggal 21 September 2022 paling lambat pukul 16.00 WIB;
  • Seluruh berkas lamaran dikirim dalam format PDF (kecuali untuk foto dalam format jpg/jpeg) dan hasil scan file tersebut berkapasitas maksimal 10 MB untuk keseluruhan file;
  • Pendaftaran dilakukan dengan mengunggah hasil scan dokumen persyaratan secara online yang terdiri dari:
    • Bukti Pendaftaran Online (hasil cetak menu “Download Bukti Pendaftaran” di halaman Beranda pada portal seleksi);
    • Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani dan bermeterai Rp 10.000,- sebagaimana format dalam Lampiran 1;
    • Pas foto terbaru berwarna latar belakang merah ukuran 4x6 cm dengan kapasitas file 500 Kb;
    • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/dari instansi berwenang;
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku sampai dengan September 2022;
    • Ijazah dan Transkrip Nilai Asli serta surat penyetaraan ijazah dan surat keterangan penyetaraan nilai IPK Asli dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bagi pemilik ijazah dan transkrip nilai Luar Negeri sesuai dengan yang dipersyaratkan;
    • Surat keterangan memiliki pengalaman kerja di bidang hukum yang ditandatangani oleh pejabat yang membidangi kepegawaian sebagaimana format dalam Lampiran 2 dan/atau Keputusan pengangkatan ke dalam jabatan di bidang hukum dari pejabat yang berwenang;
    • Surat keterangan memiliki pengalaman kerja terkait Penatakelolaan Perusahaan Negara yang ditandatangani oleh pejabat yang membidangi kepegawaian sebagaimana format dalam Lampiran 3 dan/atau Keputusan pengangkatan ke dalam jabatan terkait Penatakelolaan Perusahaan Negara dari pejabat yang berwenang;
    • Keputusan pengangkatan sebagai Direksi dan/atau Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Perusahaan Negara;
    • Surat pernyataan 5 poin yang ditandatangani dan bermeterai Rp10.000,00, sebagaimana format dalam Lampiran 4;
    • Kartu NPWP;
    • Bukti lapor SPT tahunan Tahun 2021;
    • Bukti tanda terima LHKPN Tahun 2021 (bagi yang berstatus wajib lapor);
    • Surat Keterangan dari Dokter yang berstatus PNS atau Dokter yang bekerja pada unit layanan Kesehatan Pemerintah, yang terdiri atas:
      • Surat keterangan sehat jasmani dari dokter umum; dan
      • Surat keterangan kejiwaan dari dokter jiwa/psikiater; tertanggal 1 bulan terakhir;
    • Surat Keterangan Bebas Narkoba dengan hasil laboratorium dari Dokter yang bekerja pada unit layanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat berwenang pada badan/Lembaga yang diberikan kewenangan tertanggal 1 bulan terakhir; \
    • Penilaian prestasi kerja atau istilah lain yang setara (misal: pencapaian Key Performance Indicator) dua tahun terakhir bekerja yang ditandatangani pejabat berwenang;
    • Surat Lamaran yang ditandatangani dan bermeterai Rp 10.000, sebagaimana format dalam Lampiran 5.
  • Seluruh pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi akan disampaikan melalui situs Kementerian Badan Usaha Milik Negara https://seleksijfpkpn.bumn.go.id, untuk itu pelamar diharapkan aktif mengakses situs dimaksud.

Tahapan seleksi PPPK Kementerian BUMN

  • Pengumuman Seleksi: 7 September 2022
  • Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Secara Online: 7 – 21 September 2022
  • Seleksi Administrasi: 9 – 23 September 2022
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 26 September 2022
  • Masa Sanggah: 27 – 29 September 2022
  • Jawab Sanggah: 30 September – 3 Oktober 2022
  • Pengumuman Pasca Sanggah Hasil Seleksi Administrasi: 4 Oktober 2022
  • Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: 5 – 11 Oktober 2022
  • Seleksi Kompetensi Penulisan Makalah: 5 – 11 Oktober 2022
  • Seleksi Kompetensi Uji Kompetensi / Wawancara Teknis: 27 – 28 Oktober 2022
  • Pengumuman akhir: 29 Oktober 2022
  • Masa Sanggah: 30 Oktober – 1 November 2022
  • Jawab Sanggah: 2 – 3 November 2022
  • Pengumuman Akhir Pasca Sanggah: 4 November 2022

Sebagai catatan, jadwal di atas sewaktu-waktu dapat berubah dan akan diumumkan melalui laman Kementerian BUMN. Informasi lebih lanjut mengenai lowongan PPPK Kementerian BUMN ini bisa dilihat di https://seleksijfpkpn.bumn.go.id/tulisan/2-Pengumuman_Seleksi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

Whats New
Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com