Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Herry Darwanto
Pemerhati Sosial

Pemerhati masalah sosial. Bekerja sebagai pegawai negeri sipil sejak 1986 hingga 2016.

Momentum Membangun Angkutan Umum yang Andal

Kompas.com - 15/09/2022, 18:11 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SETELAH menaikkan harga BBM yang menguras APBN dan salah sasaran, pemerintah sekarang perlu memusatkan perhatian pada pengembangan angkutan umum yang diharapkan masyarakat, yaitu murah, berjadwal, aman, dan nyaman; singkatnya dapat diandalkan.

Jakarta adalah kota yang pertama kali menyediakan angkutan demikian, yaitu Transjakarta. Sejak dioperasikan tahun 2004, Transjakarta terus ditambah jumlah armada dan koridornya.

Pada 2020, Transjakarta mengoperasikan total 4.079 unit armada yang terdiri dari bus gandeng, bus tunggal, bus maxi, bus tingkat, bus sedang, dan bus kecil. Layanan Transjakarta saat ini sudah menjangkau 90 persen wilayah Jakarta.

Transjakarta juga sudah terkoneksi dengan angkutan umum di daerah-daerah sekitarnya, melalui layanan Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) yang menghubungkan Jakarta dengan pusat-pusat kota di Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi.

Yang juga dapat diacungi jempol adalah Manajemen Transjakarta menargetkan penggunaan 10.000 unit bis listrik pada 2030, yang dilakukan secara bertahap.

Maka kota Jakarta dapat disebut telah memiliki angkutan publik yang cukup andal. Tentu saja ada kekurangannya. Layanan Transjakarta masih sesak, jarak waktu tunggu lama, dan jumlahnya kurang banyak.

Selain itu, ada pekerjaan besar bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta: dua per tiga dari total 6.600 mobil angkutan kota belum terintegrasi dalam manajemen PT Transjakarta melalui ekosistem Jaklingko.

Buy the Service

Pada tahun 2020 Kementerian Perhubungan memulai program baru untuk angkutan perkotaan dengan skema Buy The Service (BTS) atau Pembelian Layanan.

BTS menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2020 tentang Pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan (diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2022) adalah skema pemberian subsidi berupa pembelian layanan dari perusahaan angkutan umum untuk penyelenggaraan angkutan penumpang umum di Kawasan Perkotaan kepada masyarakat.

Melalui BTS pemerintah pusat membayar jasa operator bis kota atas dasar jumlah kilometer yang ditempuh.

Operator bis wajib memberikan pelayanan angkutan bis kota dengan standar pelayanan minimal (SPM) yang ditetapkan pemerintah, terkait dengan tarif, kenyamanan, dan koridor.

Pada tahun 2022, pemerintah pusat mengalokasikan anggaran Rp 530 miliar untuk 10 kota penyelenggara program BTS, yaitu Medan, Palembang, Banyumas, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, Banjarmasin, dan Makassar.

Di luar itu ada program serupa yang dikelola oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bogor.

Saat ini program BTS Kementerian Perhubungan di 10 kota telah melayani 46 koridor dengan 841 unit armada bus.

Kementerian Perhubungan merencanakan untuk mengembangkan program ini ke kota-kota lain di waktu mendatang dengan target 11 juta penumpang secara nasional.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

Whats New
Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com