Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Coca Cola Pastikan Karyawannya Dapat Pendampingan Saat Memasuki Masa Pensiun

Kompas.com - 23/09/2022, 20:21 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Produsen minuman berkonsetrat, Cola Cola, memastikan akan memberikan pendampingan bagi karyawannya yang memasuki masa pensiun. Selain itu, ada uang pensiun dan asuransi.

Hal ini disampaikan Direktur Coca Cola Europacific Partners Indonesia (CCEP) Public Affairs, Comunications, and Sustainability untuk Indonesia dan Papua Nugini, Lucia Karina, secara virtual.

"Apakah (karyawan Coca Cola) diberikan uang pensiun? Iya kita kasih uang pensiun. Bahkan kita juga punya asuransi untuk pensiun, buat mereka ditanggung oleh perusahaan," katanya dalam wawancara eksklusif, Jumat (23/9/2022).

Baca juga: Manajemen Coca Cola: Kenaikan Harga BBM Buat Perusahaan Setengah Mati Babak Belur

Mengenai nominal yang diterima para pekerja pensiunan Coca Cola, Karina enggan menyebutkannya. Namun ia mengatakan dana pensiun yang diterima pekerja lebih besar dari ketentuan yang diatur oleh pemerintah.

"Berapa besarannya? umumnya lebih besar daripada dana pensiun yang ditetapkan oleh pemerintah," ucapnya.

Coca Cola mengatakan pemberian pendampingan kepada para pekerja menjelang masa pensiun ataupun setelahnya, berupa program konsultasi serta pelatihan dengan mendatangkan para ahli psikologi dan jasa konsultan.

Baca juga: Sepanjang 2022, OJK Telah Berikan Izin 14 Perusahaan Pergadaian

"Program pelatihan pensiun kami ada beberapa. Kita ada kesiapan mental untuk pensiun, untuk dirinya sendiri dan untuk menghadapi keluarganya. Kedua, kami juga ada yang namanya financial on timing, mereka diajarkan mengelola keuangan setelah pensiun," kata  Karina.

"Kami mengundang psikolog apa yang cocok buat mereka. Karena enggak semua orang loh cocok jadi entrepreneur. Itu kita identifikasi," sambungnya.

Mengenai usia pensiun di Coca Cola, pada tahun ini dibatasi hingga 55 tahun. Namun untuk tahun 2023, masa pensiun pekerja berakhir pada usia 58 tahun. Hal ini sesuai dialog kesepakatan dengan para serikat pekerjanya.

"Nanti tahun 2024, itu menjadi 60 tahun," kata Karina.

Baca juga: Bea Cukai Ungkap Pencucian Uang dalam Penyelundupan Rokok Ilegal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com