Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Badai PHK Belum Usai

Kompas.com - 26/09/2022, 10:55 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan terus terjadi di dalam negeri meski perekonomian nasioal tumbuh positif. Teranyar, beberapa perusahaan terutama perusahaan teknologi, melakukan PHK karyawan.

Sebelumnya, kabar pengurangan karyawan datang dari platform edutech Zenius, kemudian disusul platform keuangan digital LinkAja, dan platform e-commerce JD.ID.

Pada pekan lalu bertambah 3 perusahaan yang melakukan PHK kepada karyawannya. Berikut rangkuman 3 perusahaan yang mem-PHK karyawan selama sepekan kemarin, yaitu:

Baca juga: Shopee PHK Karyawan, Ini Alasannya

1. Shopee Indonesia

Pada awal pekan lalu, Senin (19/9/2022), PT Shopee Indonesia melakukan PHK kepada 3 persen dari total karyawannya sebagai langkah dari efisiensi perusahaan.

Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira mengatakan, keputusan melakukan PHK karyawan merupakan langkah terakhir yang harus ditempuh perusahaan setelah menyesuaikan beberapa perubahan kebijakan bisnis.

"Kondisi ekonomi global menuntut kami untuk lebih cepat beradaptasi serta mengevaluasi prioritas bisnis agar bisa menjadi lebih efisien. Ini merupakan sebuah keputusan yang sangat sulit," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (19/9/2022).

Baca juga: Shopee Berikan Pesangon dan Fasilitas Asuransi bagi Karyawan yang Kena PHK


Dia menjelaskan, langkah efisiensi ini sejalan dengan fokus perusahaan secara global untuk mencapai kemandirian dan keberlanjutan, yang merupakan dua komponen penting dalam menjalankan bisnis di tengah ketidakpastian ekonomi global saat ini.

"Perusahaan akan berfokus ke pertumbuhan bisnis yang mandiri serta berkelanjutan, dan kami ingin memperkuat dan memastikan operasional perusahaan kami stabil di situasi ekonomi saat ini," ucapnya.

Kendati demikian, Shopee Indonesia memberikan pesangon berupa satu bulan gaji untuk memberikan dukungan bagi karyawan yang terdampak dari kebijakan perusahaan tersebut.

"Proses ini akan dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah. Karyawan yang terdampak akan mendapatkan pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tambahan satu bulan gaji," jelasnya.

Tidak hanya itu, karyawan yang terdampak juga masih dapat menggunakan fasilitas asuransi kesehatan perusahaan hingga akhir tahun 2022 dengan seluruh manfaatnya.

Baca juga: Pekerja atau Buruh yang Kena PHK Bisa Dapat BSU Rp 600.000, Ini Syaratnya

2. Tokocrypto

Selang beberapa hari kemudian, perusahaan perdagangan aset kripto, Tokocrypto ikut mem-PHK karyawannya sebanyak 20 persen dari 227 karyawan atau sekitar 45 orang.

VP Corporate Communications Tokocrypto Rieka Handayani menjelaskan, langkah ini dilakukan untuk perubahan strategi bisnis agar perusahaan mampu beradaptasi cepat dengan perubahan.

Pasalnya, Tokocrypto akan memperkuat kembali bisnis utama sebagai exchange platform serta memisahkan T-Hub dan TokoMall menjadi entitas yang berbeda.

"Langkah internal yang diambil adalah mentransfer beberapa karyawan kepada bisnis unit yang telah menjadi entitas berbeda yaitu T-Hub dan TokoMall, penyesuaian jumlah karyawan sekitar 20 persen dari 227 karyawan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (21/9/2022).

Baca juga: PHK Lebih dari 300 Karyawan, Indosat Beri Pesangon hingga 75 Kali Lipat Gaji

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com