Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CFS Hong Kong Tarik Peredaran Mie Sedaap Korean Spicy Chicken, Warga Diimbau Tak Konsumsi, Apa Sebabnya?

Kompas.com - 28/09/2022, 13:33 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Center for Foods Safety (CFS) Hong Kong menemukan kandungan pestisida dan etilen oksida dalam produk mi instan asal Indonesia, yakni Mie Sedaap.

Adapun, mi instan yang dimaksud adalah varian Mie Sedaap Goreng Rasa Ayam Pedas Korean Spicy Chicken. Produk ini didistribusikan oleh agen tunggal Golden Long Food Trading Ltd.

Sementara, pengecernya di Hong Kong adalah PARKnSHOP (HK) Limited.

"CFS mengumpulkan sampel produk dari supermarket di Lok Fu untuk pengujian di bawah Program Pengawasan Makanan rutin. Hasil pengujian menunjukkan sampel mie, paket bumbu dan bubuk cabai produk mengandung pestisida, etilen oksida," tulis mereka dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (28/9/2022).

Link keterangan resmi bisa klik di sini

Baca juga: Singapura Tarik Kecap dan Saus Sambal ABC, Ini Penjelasan BPOM

CFS Hong Kong sendiri telah memberi tahu vendor yang bersangkutan tentang temuan tersebut.

Pihaknya kemudian memberi instruksi untuk menghentikan penjualan Mie Sedaap dan mengeluarkan produk tersebut dari rak batch produk.

Badan tersebut melaporkan, pengecer yang bersangkutan telah memulai penarikan kembali batch produk Mie Sedaap yang dimaksud.

"Masyarakat dapat menghubungi hotline di 2606 8658 selama jam kerja untuk pertanyaan tentang penarikan produk yang bersangkutan," imbuh mereka.

Baca juga: Ditolak Masuk Taiwan, Wings Food Bantah Mie Sedaap Mengandung Residu Pestisida

CFS imbau warga Hong Kong hindari konsumsi varian Mie Sedaap yang ditarik

Lebih lanjut, CFS Hong Kong mengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi Mie Sedaap yang dimaksud, walau mereka sudah telanjur membeli.

Penjual produk Mie Sedaap juga diminta untuk menghentikan penjualan produk tersebut.


Lalu, CFS juga akan memberi peringatan kepada pedagang atas insiden tersebut. CFS Hong Kong sendiri akan melakukan tindak lanjut atas kejadian dengan mengambil langkah yang seharusnya. Saat ini, investigasi sendiri sedang dijalankan.

"Menurut Residu Pestisida dalam Peraturan Pangan (Cap 132CM), makanan untuk konsumsi manusia yang mengandung residu pestisida hanya boleh dijual jika konsumsi makanan tersebut tidak berbahaya atau merugikan kesehatan. Pelaku dapat dikenakan denda maksimum 50.000 dolar Hong Kong dan penjara selama enam bulan setelah terbukti bersalah," tulis keterangan CFS.

Kompas.com telah menghubungi Media Relations Executive Wings Group Indonesia Andini Mardiani, tetapi belum mendapatkan tanggapan sampai berita ini ditayangkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com